Belum Vaksin Lengkap, Penumpang Pesawat Wajib Menunjukkan Hasil Tes Negatif Covid-19

IST/BERITA SAMPIT - Penumpang pesawat saat hendak naik pesawat dalam melakukan perjalanan.

PALANGKA RAYA – Bagi penumpang pesawat yang belum mendapat vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster diwajibkan untuk melampirkan hasil tes negatif Covid-19 saat melakukan perjalanan domestik transportasi udara.

Dimana hal itu didasarkan pada pengaturan ulang syarat perjalanan domestik transportasi udara untuk mudik tahun 2022 yang dilakukan pihak Kementerian Perhubungan.

Adapun surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari aturan persyaratan perjalanan dalam negeri tahun 2022 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui surat edaran nomor 16 tahun 2022. Aturan tersebut akan diberlakukan hingga surat edaran terbaru dikeluarkan.

Terkait hal tersebut, Manager of Airport Operation and Service Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Raden Muhamad Hudaya Kusuma mengatakan, ketentuan perjalanan udara termuat dalam surat edaran Menteri Perhubungan nomor 36 tahun 2022.

BACA JUGA:   Partai Demokrat Mampu Mempertahankan Waket di DPRD Provinsi Kalteng

“Mengacu kesiapan aplikasi PeduliLindungi, aturan tersebut mulai kami terapkan pada 6 April 2022,” ucap Raden Muhamad Hudaya Kusuma, Kamis 7 April 2022.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam surat edaran Menteri Perhubungan tersebut telah diterapkan persyaratan tidak wajib melampirkan hasil tes negatif Covid-19, baik RTD-Antigen (1×24 jam) ataupun RT-PCR (3×24 jam), terutama berlaku bagi calon penumpang yang telah mendapatkan suntikan vaksin booster atau dosis ketiga.

“Bagi mereka yang telah vaksin Covid-19 hanya sampai dosis kedua, tetap harus melampirkan hasil tes negatif Covid-19 RTD-Antigen ataupun RT-PCR. Sedangkan untuk yang vaksin baru sampai dosis satu, diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR,” tuturnya.

BACA JUGA:   Ribuan Jamaah Padati Masjid Agung Kecubung Darurrahman Kota Palangka Raya

Dia kembali mengungkapkan, bahwa calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit Pemerintah.

“Untuk calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan ditemani pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat,” ungkapnya. (M.Slh/beritasampit.co.id).