Berhasil Dibongkar Polsek Aruta, Ternyata Pemilik Salon Diduga Jual Sabu-sabu

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi.

PANGKALAN BUN – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Arut Utara (Aruta) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah berhasil menangkap salah seorang pemilik salon yang diduga keras menjual barang haram narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto saat dikonfirmasi Minggu, 17 April 2022 membenarkan pihaknya telah menangkap ME salah seorang pemilik salon di Jalan Maslubhi Siak di RT 003 Kelurahan Pangkut, Kecamatan Aruta, Kabupaten Kobar.

“Kronologisnya antara lain, pada Hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekitar Pukul 9.00 Wib Anggota Polsek mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa resah akan peredaran narkoba di wilayah Arut Utara,” kata Agung.

BACA JUGA:   Hukuman Berat Menanti Begal Residivis Bersajam

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, sejumlah personel Satreskrim Polsek Aruta mendatangi ke TKP, yakni ke salah satu rumah tinggal yang dijadikan salon, pemiliknya berinisial ME.

“Setelah melakukan penggeledahan terhadap orang dan di dalam rumah akhirnya ditemukan 1 buah pipet kaca sisa dan di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga sabu yang dibuang tersangka melalui angin angin jendela kamar samping rumahnya,” ujar Agung.

Kemudian diketemukan kembali satu paket kristal putih yang diduga sabu diselipkan di atap seng bagian dapur rumah  kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Mako Polsek Aruta yang selanjutnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Kobar guna proses lebih lanjut.

BACA JUGA:   Bukan Hanya Ada  di Cirebon, Musik Obrog-Obrog Pembangun Sahur Ternyata Juga Ada di Kota Kumai, Kotawaringin Barat

Barang bukti yang telah diamankan, 1 paket cristal putih yang diduga sabu, 1 buah pipet kaca yang ada sisa cristal putih, 4 buah korek api gas, uang tunai Rp. 400.000, 1 buah bong beserta sedotan, 4  buah Isolasi, 1 Buah plastik klip kecil merek e-lik, 1 buah HP merk Vivo warna biru hitam dan 1 buah kantung kain dan 1 buah Silet.

“Diimbau khususnya kepada seluruh warga Kecamatan Aruta agar tidak terlibat  jaringan narkoba baik sebagai pengendara, kurir maupun pemakai, karena kalau ketahun pihak kami tidak main-main, kami akan selalu komitmen untuk membasmi siapapun orangnya sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolsek IPDA Agung Sugiharto. (Man/beritasampit.co.id).