Hukuman Berat Menanti Begal Residivis Bersajam

TERBARING : IST/BERITASAMPIT - Pelaku pembegalan Takdir Maulana saat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

SAMPIT – Ancaman hukuman berat menanti Takdir Maulana (35) begal bersenjata tajam (bersajam) yang dengan sadis melukai seorang ibu-ibu di Jalan Tjilik Riwut Km 10, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolsek Kota Besi Iptu Rohman Hakim saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa pelaku telah disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan Kekerasan.

“Pelaku disangkakan Pasal 365 dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun. Namun untuk residivis ini bisa diperberat ditambah sepertiga dari ancaman hukumannya,” sebut Rohman, Senin 25 Maret 2024.

BACA JUGA:   Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Katingan Berakhir Damai

Dirinya juga menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah tersangkut perkara pidana pembunuhan dan curas.

Korban mengalami kerugian Rp990.000 dan polisi berhasil mengamankan sepeda motor milik pelaku, satu pisau dan satu tas berisi uang Rp990.000.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu 24 Maret 2024 kemarin sekitar pukul 12.30 WIB, saat itu korban bersama suaminya mengalami kendala pada sepeda motornya.

BACA JUGA:   PPLIPI Kotim Berbagi Takjil di Nur Mentaya Sampit

Sehingga bertemu tersangka di pinggir jalan dan sang suami menanyakan dimana ada bengkel yang buka saat itu, dan sang suami berupaya mencari bengkel sendiri.

Sementara istri dan anaknya menunggu di lokasi yang di situ juga ada tersangka sedang duduk, usai suami korban menjauh barulah tersangka melancarkan aksinya hingga dilumpuhkan personel Brimob yang kebetulan melintas. (Jimmy)