Terdakwa Pemalsu Surat PT TGM Meminta Dakwaan Batal Demi Hukum

(AUL/BERITASAMPIT) Susi saat sidang vicon

PALANGKA RAYA – Wang Xiu Juan alias Susi terdakwa dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat  PT. Tuah Globe Mining (TGM) meminta dibebaskan dari semua Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami Kuasa Hukum Terdakwa berpendapat bahwa jelas dan nyata surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pasal 143 ayat (2) huruf b sehingga mengakibatkan surat dakwaan tersebut batal demi hukum,” ucap kuasa hukum Udin Zaenudin saat membacakan Eksepsinya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya senin, 18 April 2022

Dalam Eksepsinya Kuasa Hukum Juga meminta menyatakan  surat dakwaan Jaksa Kabur karena disusun secara tidak cermat, jelas dan lengkap. Menyatakan batal demi hukum durat dakwaan jaksa.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan Jaksa  perkara bermula  pada tanggal 6 Mei 2019  PT. TGM melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang salah satu keputusannya adalah memberhentikan saksi Mahyudin.

Atas pemberhentian Saksi Mahyudin sebagai Direktur PT. TGM, Terdakwa Susi dengan itikat tidak baik memanfaatkan keadaan tersebut dengan meminta bantuan agar melakukan tindakan Korporasi seolah-olah Mahyudin masih menjabat sebagai Direktur yang mengatasnamakan PT. TGM.

Atas permintaan terdakwa kepada saksi Ir. Mahyudin tersebut, dalam periode bulan Mei 2019 sampai dengan Juli 2019, bertempat di Kantor PT KMI milik Terdakwa Susi. Saksi Ir. Mahyudin menggunakan kop surat dan stempel perusahaan yang tidak sesuai dengan AD/ART PT TGM (karena Kop Surat yang digunakan sudah tidak dipakai lagi sejak RUPS PT. TGM tanggal 25 September 2017). Meminta bantuan saksi Saiful Anwar yang bekerja di PT. KMI sebagai tenaga tehnik kehutanan, untuk membuat permohonan surat angkut asal barang, surat kirim barang dan surat kebenaran dokumen pada bulan Mei 2019 hingga Juli 2019.

BACA JUGA:   THM Diminta Patuhi Jam Operasional Ramadan demi Menjaga Ketenangan Masyarakat

Mahyudin membuat surat-surat tersebut dengan menandatangani  dokumen Permohonan SAAB, Surat Kirim Barang, Surat Keterangan Asal Barang, Surat keterangan Dokumen dan Surat Perjanjian Jual beli batubara antara PT. TGM dengan PT. KMI No. 05/JUAL-BELI/TGM-MKS/VI/2019, tanggal 20 Juni 2019.

Dimana  Mahyudin seolah-olah mengatasnamakan Direktur PT. TGM selanjutnya Surat-surat tersebut digunakan oleh Terdakwa   untuk mengurus terbitnya Surat angkut asal barang (SAAB) ke kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pengangkutan dan penjualan batubara dari lahan IUP OP PT TGM dan untuk melakukan penagihan terhadap pembeli batubara sesuai surat perjanjian dengan Pembeli.

Kemudian Surat Keterangan Asal Barang, Surat Kirim Barang, dan Permohonan Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batubara kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng digunakan sebagai persyaratan untuk mengurus keperluan pengangkutan batubara ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Kalteng yang akan mengeluarkan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) yang diberikan kepada perusahaan pengangkut batubara dalam hal ini PT. TGM.

BACA JUGA:   BEM UPR Dukung Kejari Palangka Raya Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pascasarjana

Kemudian , pada tanggal 22 Juni 2019 saksi M. Fauzi Noor mengetahui adanya 2 tongkang yang mengangkut batubara milik PT. TGM yang melintas di perairan Kapuas.

Selanjutnya saksi M. Fauzi Noor memerintahkan anggotanya untuk memeriksa dokumen batubara  dan selanjutnya diketahui ternyata surat keterangan asal barang dan surat kirim barang ditandatangani oleh Mahyudin selaku Direktur.

Lalu pada tanggal 24 Juni 2019, saksi mengecek dokumen 3  kapal LCT yang mengangkut batubara milik PT. TGM di perairan sungai Kapuas dan diketahui ternyata surat keterangan asal barang dan surat kirim barang juga ditandatangani oleh Mahyudin.

kapal yang digunakan untuk mengangkut batubara milik PT. TGM adalah 2 (dua) tongkang adalah TB Vinstar dan TB Sumber Utama 1 sedangkan 3  kapal LCT adalah Kutama 1, Kutama 2, Kutama 3 dengan nama nahkodanya adalah Aidil Rahman, Darman, Hastaryanto, Suaeb, dan Sakti Darmawan

Berdasarkan surat angkut asal barang 2 kapal tongkang dan 3 kapal LCT tersebut mengangkut 15.036,987 MT batu bara. Selanjutnya, oleh karena SAAB yang dibawa oleh kelima kapal tersebut di atas pada saat discand barcodenya tidak muncul sehingga petugas mencurigai bahwa SAAB tersebut bermasalah dalam pembuatannya.

(auliamirza/beritasampit.co.id)