Dukung Mafia Migor Diberantas, Mukhtarudin Tekankan Komitmen Nasionalisme Produsen

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin.

JAKARTA— Kejagung RI telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng 2021-2022.

Wisnu Wardhana ditahan dengan status tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Selain Wisnu, Kejagung RI juga menetapkan tiga orang tersangka swasta yang terlibat kasus korupsi ekspor CPO tersebut. Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) Stanley MA (SMA), dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS Picare Togare Sitanggang (PTS).

Menanggapi kasus tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengatakan bahwa penegakan hukum terkait penerbitan persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil/CPO di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membuktikan bahwa aparat penegak hukum hadir ke tengah masyarakat.

“Pertama kita harus apresiasi langkah Kejagung ini. Penegakkan hukum ini menegaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini aparat penegak hukum, hadir dan tidak main-main berantas para oknum mafia migor ini,” tandas Mukhtarudin, Rabu, (20/4/2022).

BACA JUGA:   Teras Narang: Peran Generasi Muda Penting dalam Mengimplementasikan Nilai Kebangsaan

Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini menyatakan upaya penegakan hukum di Kejagung harus bersifat komprehensif, obyektif, transparan dan tuntas, agar sengkarut minyak goreng ini segera teratasi.

“Bukan hanya ditingkat hulu, melainkan juga tuntas sampai ke tingkat hilir. Sehingga pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang akan berbuat curang menjadi takut dan mengurungkan niatnya,” beber Mukhtarudin.

Di sisi lain, Anggota Badan Anggaran DPR RI itu mendorong agar pemerintah terus melaksanakan monitoring. Baik dari proses produksi, proses distribusi hingga pasokan minyak goreng secara ketat.

“Pemerintah harus hadir dengan melakukan pengawasan secara ketat mulai dari proses produksi, distribusi hingga memastikan stok minyak goreng tersedia dan sampai ke tangan konsumen dengan ketentuan harga yang sudah diatur pemerintah,” ucapnya.

Menurut Mukharudin, bukan perkara sulit untuk melakukan pengawasan mulai dari produksi hingga distribusi soal minyak goreng, terlebih permasalahan ini menyangkut nasionalisme para produsen minyak goreng.

BACA JUGA:   Cegah Bullying, Dede Yusuf: Butuh Peran Sekolah Beri Pendidikan Karakter Anak

“Pemerintah tinggal tekankan komitmen ke para produsen itu. Sejauh mana komitmen nasionalisme dan merah putih mereka, itu yang harus ditekankan pemerintah kepada para produsen CPO karena merekalah yang menguasai rantai pasok (supply chain). Hulu ke hilir mereka lebih paham alur permainannya,” kata dia.

Diketahui, Jaksa Agung Burhanuddin ST mengatakan bahwa para tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Di mana, Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu.

“Untuk tersangka IWW sebagai pejabat di Kemendag, dia yang menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan,” pungkas Jaksa Agung Burhanuddin.

Penyidik sebelumnya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022. Penyelidikan oleh jaksa sendiri telah dilakukan sejak 14 Maret 2022. Selama penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.

(dis/beritasampit.co.id)