Sepeda Listrik Lalu Lalang di Nanga Bulik, Ini Imbauan Kasat Lantas Polres Lamandau

ANDRE/BERITA SAMPIT - Kasat Lantas Polres Lamandau AKP Endro.

NANGA BULIK – Beberapa hari ini cukup marak keberadaan sepeda listrik yang lalu lalang di jalan areal perkotaan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. Sesuai peraturan kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi di jalur khusus atau kawasan tertentu.

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, melalui Kasat Lantas Polres Lamandau, AKP Endro menjelaskan yaitu dengan mengacu Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Terdapat lima kendaraan yang masuk dalam kategori menggunakan motor listrik atau motor elektrik, yaitu skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle) dan otoped. Untuk pengendara sepeda listrik diwajibkan menggunakan helm saat mengendarai sepeda elektrik,” jelasnya, Rabu 20 April 2022.

BACA JUGA:   Pasar Murah Langkah Strategis Menekan Inflasi Selama Ramadan dan Idul Fitri

Kata Endro, pengertian sepeda listrik adalah kendaraan tertentu dengan peralatan mekanik berupa motor listrik beroda dua atau lebih.

“Kita melihat mulai banyak yang menggunakan sepeda listrik. Pada pasal 5 ayat 1, bahwa kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi di jalur khusus atau kawasan tertentu,” terang Endro.

Tentunya, lanjut Endro, pengguna sepeda listrik harus menggunakan perlengkapan seperti pengendara motor pada umumnya.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Lamandau: Safari Ramadan Mempererat Hubungan Pemerintah dan Desa

“Anggota Satlantas juga bisa melakukan penindakan berupa penilangan berdasarkan pasal 282 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 jo pasal 104 ayat 3 dengan denda 250 ribu atau hukuman satu bulan penjara, apa bila pengendara dari sepeda listrik tidak mengikuti aturan,” ujarnya.

Kasat Lantas mengimbau kepada pengendara sepeda listrik selalu menjaga keselamatan sesama pengguna jalan, bila kemudian melanggar pasti ada sanksinya. “Apabila terjadi kecelakaan konsekuensinya pengendara sepeda listrik bisa ditindak,” pungkasnya. (Andre/beritasampit.co.id).