181 WBP di Lapas Muara Teweh Diusulkan Remisi Idul Fitri, 1 Orang Bebas

ISKANDAR/BERITA SAMPIT - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Muara Teweh saat kegiatan membaca buku di Perpustakaan Lapas setempat.

MUARA TEWEH – Sebanyak 181 narapidana atau warga binaan di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Teweh mendapat remisi atau pengurangan hukuman Idul Fitri 1443 H.

Dari 181 orang itu terdiri dari 91 narapidana narkotika dan 90 pidana umum. Salah satu diantaranya akan langsung bebas kembali ke masyarakat saat hari Raya Idul Fitri mendatang.

Hal tersebut disampaikan Kapala Lapas Kelas II B Muara Teweh, Huzaifah Makmur Hidayah usai digelarnya peringatan hari bakti pemasyarakatan ke 58 di aula Pengayoman bersama Dharma Wanita secara online yang dipimpin Menteri Hukum dan Ham RI Yasonna H. Laoly.

“Remisi yang ada di Lapas Kelas II B Muara Teweh usulan dari kami sebanyak 181 orang, terdiri dari 91 orang pidana khusus narkotika, 90 orang pidana umum, pada Hari Raya nanti 1 orang bebas langsung kembali ke masyarakat,” kata Huzaifah Makmur Hidayah, Rabu 27 April 2022.

Huzaifah berharap kedepannya agar Lapas Kelas II B Muara Teweh dapat lebih maju dan terus berkembang, sekaligus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat guna mengabdi kepada bangsa dan negara.

“Mari kita memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di usia yang ke 58, lebih tua, lebih dewasa untuk mengabdi kepada masyarakat bangsa maupun negara,” tutup Huzaifah. (ISK/beritasampit.co.id).