Penanganan Kasus PMK Pemkab Kobar Rapat Bentuk Tim Satgas 

Ilustrasi : Kang Maman Wiharja.

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten  Kotawaringin Barat (Kobar), menindaklanjuti kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak dengan membentuk tim Satgas.

Langkah yang di ambil Pemkab Kobar, bermula adanya dugaan munculnya gejala penyakit ini terjadi di dua kecamatan yang ada di Kobar, yaitu di Arut Selatan dan Pangkalan Lada.

Berkaitan dengan hal tersebut, Bupati Hj. Nurhidayah bersama dinas terkait menggelar rapat koordinasi dalam rangka penanganan. Rapat di ruang rapat bupati pada Selasa 17 Mei 2022 kemarin dilaksanakan untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka pencegahan dan penanganan PMK di Kobar.

BACA JUGA:   Pj Bupati Kobar Minta Dikbud Lakukan Inovasi Perihal Perda Beasiswa

Dalam laporannya kepala dinas PKH Rosehan Pribadi menyampaikan hingga hari ini di Kobar telah ditemukan sebanyak 22 ekor hewan ternak yang dinyatakan positif terinfeksi.

“Dari hasil uji laboratorium, 22 ekor hewan ternak yang berasal dari kelurahan Sidorejo dan Madurejo dinyatakan positif terinfeksi PMK, namun 4 diantaranya sudah dinyatakan sembuh, sedangkan di wilayah lain juga ada laporan terjadi gejala, namun masih belum dilakukan pengambilan sampel,” kata Rosehan.

Rosehan menambahkan, kasus PMK ini tidak bersifat zoonosis atau bisa menyebar dari hewan menjangkit ke manusia, namun perlu penanganan serius mengingat dampaknya secara ekonomi bagi masyarakat.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Kobar: Penyerahan Laporan Keuangan Kepada BPK Berdasarkan PPU Wajib Dilaksanakan Seluruh Pemda

Menyikapi hal itu, Bupati mengarahkan jajarannya untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus dalam penanganan PMK ini.

“Satgas akan kita bentuk, hal ini agar penanganan lebih maksimal, Satgas juga nantinya bertugas dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya para peternak terkait penanganan PMK,” tegas Bupati.

Selanjutnya Bupati juga memerintahkan untuk melokalisir area yang sudah ditemukan kasus PMK ini. Selain itu dalam waktu dekat akan ditetapkan Surat Edaran (SE) Bupati Kobar dalam rangka penanganan yang mengacu SE Gubernur Kalteng yang telah ditetapkan sebelumnya. (man/beritasampit.co.id)