Pj Bupati Kobar Minta Dikbud Lakukan Inovasi Perihal Perda Beasiswa

IST/BERITA SAMPIT - Pj. Bupati Kobar H. Budi Santosa.

PANGKALAN BUN – Penjabat Bupati Kotawaringin Barat Budi Santoso Sudarmadi, meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) jangan tidur, harus melakukan inovasi perihal adanya Peraturan Daerah (Perda) beasiswa.

Untuk itu Lanjutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar Segera melakukan eksen, selain mensosialisasikan Peraturan Daerah beasiswa itu, juga dapat melakukan inovasi demi kemajuan dunia pendidikan di  bumi Marunting Batu Aji.

“Pemerintah daerah Kobar kini telah memiliki Peraturan Daerah tentang beasiswa, dimana Perda tersebut bukan hanya untuk pelajar atau mahasiswa yang tidak mampu saja, tetapi yang berprestasi pun berhak mendapatkan beasiswa, untuk itu saya minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar jangan tidur, segera sosialisasikan Perda ini,” ujar Pj Bupati Kobar Budi Santosa Sudarmadi usai melantik Kepala Sekolah, Penilik dan Pengawas, Senin 1 April 2024.

BACA JUGA:   Kapolres Kobar Hadiri Launching Rute Baru Maskapai Batik Air

Menurut Pj Bupati, dalam Peraturan Daerah tentang beasiswa itu, bagi siswa siswi yang berprestasi akan mendapatkan beasiswa, untuk itu tugas dari Dikbud untuk melakukan penjaringan terhadap siswa dan siswi yang berprestasi itu.

Setelah di lakukan penjaringan itu lanjut Budi Santosa, Dikbud harus terus melakukan pendampingan dan Pembinaan terhadap pelajar dan mahasiswa berprestasi itu.

” bila perlu bagi siswa siswi yang berprestasi akan kita biayai ke sekolah sesuai dengan prestasi di bidang tersebut, ini tugas Dikbud, karena Penjabaran dari Peraturan Daerah beasiswa ini sangat luas, dan Kobar ini termasuk terlambat baru membentuk Perda beasiswa itu, akan tetapi demi kemajuan dunia pendidikan, maka Pemerintah daerah Kobar pun berusaha keras agar anak anak Kobar mendapatkan pendidikan yang sejajar dan berkeadilan,” imbuh Budi Santosa.

BACA JUGA:   Menjelang Lonjakan Mudik Lebaran 2024, PT. Dharma Lautan Utama Kumai Siapkan 4 Armada Kapal

Sebab menurutnya, selama ini pemerintah daerah Kobar hanya memberikan bantuan beasiswa bagi yang tidak mampu saja, sementara pelajar /mahasiswa yang berprestasi terlupakan, untuk itu melalui Peraturan Daerah tersebut pemerintah daerah lebih leluasa dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kobar. (Man)