Pemkab Kotim Meraih WTP Berturut-turut Diapresiasi Dewan, Lumban Gaol: Tapi Ada Catatan Soal Aset Daerah

IM/BERITA SAMPIT - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Sihol Parningotan Lumban Gaol.

SAMPIT – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sihol Parningotan Lumban Gaol mengapresiasi atas perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang di raih oleh pemerintah daerah setempat.

“Tentu kita sangat mengapresiasi pencapaian itu, apalagi saat ini adalah yang kedelapan kalinya secara berturut-turut, artinya bahwa pemerintah daerah kita sudah mampu menampilkan laporan keuangan dan aset daerah dengan baik, pencapaian ini tentu harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan publik diberbagai sektor baik yang bersifat layanan administrasi maupun layanan kesehatan kepada masyarakat yang baik dan terukur,” katanya, Kamis 19 Mei 2022.

Menurutnya, dengan perolehan tersebut kita juga menyadari bahwa pencapaian WTP yang selalu didapatkan namun berkaca dari tahun-tahun sebelumnya masih sering dibarengi dengan catatan khususnya yang sering menjadi catatan yaitu berkaitan dengan keadaan real beberapa aset daerah yang belum tertata dengan baik.

BACA JUGA:   Dishub Diminta Kaji Ulang Andalalin Pengelola Parkir SPBU Km 8 Sampit

Hal itu diantaranya seperti pada pencapaian WTP tahun sebelumnya yakni belum clear dan clean permasalahan aset daerah pada TPU yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman KM 6.

“Yang mana dari beberapa kali Reksadana pasar uang (RDPU) tentang lokasi TPU tersebut yang mana sesuai SK Bupati Tahun 1991 yang menyebutkan luasan TPU tersebut adalah memiliki lebar 1000 meter dengan panjang 1500 meter atau seluas 150 hektar,” bebernya.

Sedangkan dalam beberapa kali RDPU tersebut DPRD selalu merekomendasikan agar lahan TPU tersebut dikembalikan fungsinya sesuai pada SK Bupati tahun 1991 dan memberi dispensasi agar bangunan masyarakat yang sudah terlanjur berdiri di atas lahan TPU tersebut untuk tetap mempertahankannya menjadi milik masyarakat yang memilikinya.

BACA JUGA:   Dinilai Merugikan Daerah, Dewan Desak Pemkab Cek Izin Galian C di Kecamatan Cempaga

Sementara itu bagi lahan yang masih kosong agar segera dibebaskan dari masyarakat yang memiliki dan memberi tali asih sebagai kompensasi kepemilikan.

“Dalam beberapa kesempatan dialog dengan pemilik selama ini, sebenarnya tidak ada masalah atau mereka bersedia saja. Namun justru dari pihak pemerintah daerah yang kelihatan lamban dan tidak memiliki keseriusan untuk menyelesaikannya dengan baik,” tutup politisi Partai Demokrat itu. (im/beritasampit.co.id).