Polisi Tertibkan Pengguna Knalpot Brong

KUALA PEMBUANG – Satlantas Polres Seruyan menertibkan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong. Petugas langsung meminta kepada pengendara mengganti knalpot motornya dengan yang standart atau sesuai ketentuan di kantor Satlantas.

”Kali ini kami melakukan penindakan pengunaan knalpot yang tidak standart atau tidak sesuai peruntukanya. Yaitu knalpot brong yang semakin marak di Kabupaten Seruyan,” kata Kasatlantas Iptu Moch Romadhon, Jumat 20 Mei 2022.

BACA JUGA:   April 2024, Penerbangan Perintis Bandara Kuala Pembuang Mulai Beroperasi

Kendaraan berknalpot brong terjaring razia, langsung diamankan bersama dengan pengemudinya untuk diberikan sanksi berupa tilang.

“Barang bukti kami sita berupa ranmor (kendaraan bermotor) ditukar STNK, selanjutnya mereka tetap ikut sidang,” tegasnya.

Selain itu, para pemilik atau pengguna yang terjaring razia dipanggil dan diminta mencopot knalpot brong tersebut diganti sesuai standartnya. Penggantian ini dilakukan secara langsung kantor Satlantas Polres Seruyan.

BACA JUGA:   Buka Musrenbang dalam Rangka Penyusunan RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2025, Pj Sekda Sampaikan Hal Ini

”Mereka kita panggil, kita berikan pengarahan dan mengganti yang standart bawaan motor tersebut, untuk yang (knalpot) brong kami sita.” tegasnya.