Dua Orang Pemilik Hampir 1 Ons Sabu-Sabu Diringkus Polisi di Sampit

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka PW dan AH beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu saat diamankan di Polres Kotim, Sabtu 21 Mei 2022.

SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, berhasil meringkus dua orang pengedar dan pemilik narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Sukabumi Barat Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kota Sampit, Sabtu 21 Mei 2022.

Kedua tersangka yakni PW (34) seorang ibu rumah tangga dan rekannya AH (43) warga jalan Tatar, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan MB Ketapang. Dari tangan kedua tersangka ini petugas berhasil mengamankan hampir 1 ons sabu-sabu atau seberat 96,22 gram.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, melalui Kasat Resnarkoba AKP. I Made Rudia mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya.

BACA JUGA:   Korban Tenggelam di Sungai Cempaga Desa Luwuk Bunter Belum Ditemukan, Lokasi Pencariannya Cukup Sulit

“Kita lakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan terlapor 1 yakni PW yang sedang berada diruang tamu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisikan sabu di atas kursi yang ada diruang tamu rumah,” kata Rudia, Minggu 22 Mei 2022.

“Selain berhasil meringkus terlapor 1, kita juga berhasil mengamankan AH terlapor II yang berada di lokasi,” sambungnya.

BACA JUGA:   Jadi Penantang Petahana, Rudini Darwan Ali akan Maju Tanpa Beban di Pilkada Kotim

Kedua tersangka beserta barang bukti 1 bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor 96,22 gram, 2 unit Handphone serta 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam orange dengan nopol KH 6400 LK beserta STNK.

“Kedua tersangka kita kenakan pasal yang di sangkakan, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Cha/beritasampit.co.id).