Dinas Pertanian Kapuas Siapkan Posko Lalu Lintas Ternak di Perbatasan

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas Yaya bersama dengan jajaran Polres Kapuas, mengecek salah satu peternakan Sapi milik warga Kota Kuala Kapuas, Selasa (24/5/2022). ANTARA/All Ikhwan

KUALA KAPUAS – Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menyiapkan posko lalu lintas ternak di wilayah perbatasan Anjir Kecamatan Kapuas Timur dalam rangka menghadapi Idul Adha 1443 Hijriah atau Hari Raya Kurban.

“Menghadapi Hari Raya Kurban ini, pertama kita mengantisipasi dengan adanya penyakit mulut dan kuku (PMK) ini dengan mengadakan posko lalu lintas ternak,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas Yaya di Kuala Kapuas, Rabu 25 Mei 2022.

Posko lalu lintas ternak itu, sambungnya, akan didirikan di wilayah perbatasan Kecamatan Kapuas Timur dan Provinsi Kalimantan Selatan. Petugas di posko lalu lintas ternak itu akan melakukan pengecekan ternak yang ingin masuk Kabupaten Kapuas.

Pihaknya akan melakukan sosialisasi, pemasangan pamflet, spanduk dan lainnya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap pencegahan PMK tersebut, serta bagaimana cara penanggulangan.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

“Selanjutnya, kita juga menugaskan dan lebih mengaktifkan lagi para petugas kita di lapangan di dalam pengawasan ternak-ternak yang ada di wilayah kerjanya,” katanya.

Kebutuhan hewan ternak di daerah itu sekitar 400 hingga 450 ekor, sedangkan yang sudah terdata dari wilayah Kota Kuala Kapuas 100 ekor dan Kecamatan Tamban Catur 300 ekor sapi.

Pejabat fungsional Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas Anik Ariswandani memastikan petugas kesehatan hewan setiap kecamatan melakukan pengawasan dan pengecekan ternak di setiap peternakan warga.

“Hampir setiap kecamatan yang kami tugaskan selain melakukan pengawasan, juga melakukan sosialisasi kepada peternak maupun pemasok peternak. Jadi ternak yang sudah di kandang akan kami periksa, kemudian setelah diperiksa tidak ada temuan gejala PMK, kami berikan surat keterangan kesehatan hewan,” jelasnya.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Dia menegaskan setiap sapi yang diperjualbelikan sudah harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan sebagai tanda layak diperjualbelikan.

Gejala sapi yang menunjukkan PMK, antara lain demam, adanya lesi atau sariawan di sekitar mulut ataupun lidah dan seringnya meler karena adanya luka.

“Kemudian kita periksa di bagian kaki ada menunjukkan luka-luka pada bagian kakinya. Karena adanya luka tersebut, sapi akan sering berbaring akibat lukanya tersebut,” demikian Anik Ariswandani.

ANTARA