Lagi-Lagi Tandan Buah Sawit PT. PBNA Disatroni Maling

Kedua tersangka pencuri janjang TBS PT. PBNA yang berhasil diamankan polisi

PANGKALAN BUN – Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. PBNA di Afdeling Echo Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat kembali disatroni maling Tandan Buah Sawit (TBS).

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto dikonfirmasi Minggu, 29 Mei 2022 membenarkan pihaknya telah mengamankan 2 tersangka pencuri TBS milik PT. PBNA.

“Waktu kejadiannya Rabu, 25 Mei 2022 sekitar Pukul 23.00 WIB bertempat di Afdeling Echo PT. PBNA Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara, barang bukti 99 janjang TBS berikut dua tersangkanya sudah kami amankan di Polsek Aruta,” kata Agung.

Adapun 2 tersangka, masing-masing MHT BRS S (32) Karyawan Swasta (Mandor Panen Pt PBNA), Alamat PT Astra SINP Afd OE RT 001 Desa Sukarami Kecamatan Arut Utara, dan TJNO (28) Alamat Jalan Durian Tunggal RT 006 Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara.

BACA JUGA:   Pj Bupati Kobar Minta Dikbud Lakukan Inovasi Perihal Perda Beasiswa

Kronologisnya jelas Agung, pada Rabu, 25 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, pada saat personel pengamanan PT. SINP/PBNA, Sutomo, M Sukirman sedang melaksanakan patroli di Areal PT. PBNA blok 13, berselang 20 menit tim patroli melihat satu Unit truk milik kontraktor yang bekerja sama dengan PT. PBNA .

Truk tersebut ternyata bermuatan kelapa sawit dan 5 menit kemudian truk tersebut kembali, kemudian dilakukan pengecekan dan ternyata buah yang dibawa tersebut diturunkan di kebun sawit masyarakat .

BACA JUGA:   Begal Bersajam Ternyata Residivis, Ini Sederet Kasusnya

Setelah beberapa janjang TBS diperiksa, ternyata janjang TBS tersebut berasal dari kebun sawit PT. PBNA karena ada bukti dari ciri-ciri Cakram Kodok dan Kode nomor permanen 18-101 milik PT. PBNA.

“Kemudian tim patroli mecari supir truk, setelah ketemu supir truk bernama TJNO mengakui bahwa janjang TBS diangkut dari lokasi Afdeling Echo PT. PBNA rencananya akan dijual ke tengkulak,” ungkap Agung.

Setelah mereka mengaku perbuatannya langsung diamankan ke Polsek Aruta, bersama barang buktinya sebanyak 99 janjang TBS. Atas kejadian tersebut PT. PBNA mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 3.960.000. (Man/beritasampit.co.id).