Bandar Narkoba di Palangka Raya Divonis Bebas, Wahid Yusuf Sebut Putusan Hakim Sangat Lucu

M.SLH/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf.

PALANGKA RAYA – Adanya Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya yang membebaskan terdakwa pengedar narkoba, Salihin alias Saleh bin Abdullah, menuai kontroversi maupun komentar miring, baik dari kalangan Masyarakat, Organisasi Masyarakat (Ormas) bahkan dari kalangan wakil rakyat mempertanyakan terhadap adanya kejanggalan dari putusan tersebut.

Diketahui, Saleh yang salah seorang bandar terbesar sabu ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah pada Oktober 2021 di rumahnya, Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya. Saat itu, petugas menyita 198,41 gram sabu dari rumahnya. Saleh kemudian menjalani persidangan hingga pada Selasa 24 Mei 2022 lalu dan diputus bebas oleh hakim.

Menanggapi atas putusan hakim tersebut, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf menyebutkan, bahwa putusan itu sangat lucu dan ada ketimpangan.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Dimana dikatakan Wahid, terdakwa (Saleh) merupakan salah satu incaran sejak lama, karena sebagai bandar sabu-sabu terbesar di Kalimantan Tengah.

“Menurut saya, keputusan itu sangat lucu, karena kita ketahui saat penggerebekan itu terdawa dengan jelas ada barang bukti, bahkan di BAP pun ada. Namun karena saya kurang mengikuti jadi apa sih yang membuat itu jadi dibebaskan,” terang Wahid Yusuf belum lama ini.

Politisi dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) inipun menyebutkan, pemberantasan dalam peredarannya sudah jelas, bahkan tidak ada ampun bagi siapapun yang terbukti dalam mengedarkan barang haram tersebut.

“Jangan sampai dengan kasus ini barang terlarang bisa berkembang bebas di Kota Cantik ini, karena bisa merusak generasi muda khususnya,” tuturnya

“Semoga ada penjelasan yang jelas dari putusan ini. Karena dampaknya kedepan pasti ada. Jangan sampai generasi muda kita rusak karena peredarannya semakin luas dengan di bebaskan nya yang sudah jelas merupakan bandar obat-obat terlarang yaitu sabu,” tambah Wahid Yusuf.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Lebih lanjut, dirinya yang menjabat Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Palangka Raya inipun mendukung atas aksi yang telah dilakukan oleh Ormas. Dimana mereka adalah tangan kanan atau sebagai kontrol dari masyarakat. Karena aksi yang dilakukan Ormas ini merupakan bentuk perhatian kepada masyarakat akan bahayanya narkoba.

“Selain kami di DPRD, Ormas ini merupakan kontrol dari masyarakat, dengan aksi yang dilakukan ini mereka akan meminta kejelasan dari putusan tersebut, karena seperti kita ketahui bahayanya narkoba ini seperti apa. Kami mendukung aksi yang dilakukan rekan-rekan ormas ini,” tutupnya. (M.Slh/beritasampit.co.id).