Putusan Sela Hakim Tolak Eksepsi H Asang

IST/BERITA SAMPIT – Hakim saat membacakan putusan Sela yang didengarkan langsung terdakwa H Asang, belum lama ini.

KASONGAN – Sidang lanjutan kasus dugan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pembuatan Jalan Tembus Antar Desa Disepanjang Aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan  Hulu Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020 dengan terdakwa H Asang Triasha (HAT) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 30 Mei 2022.

Majelis hakim dalam agenda putusan sela memutuskan menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang dilayangkan kuasa hukum dengan Putusan Sela Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk.

Dalam putusannya Hakim menyatakan mengadili satu menyatakan menolak Eksepsi dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya. Dua menyatakan, Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya berwenang mengadili dan memutus perkara terdakwa H Asang.

BACA JUGA:   Polisi Tahan Tersangka Perkelahian di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit, Begini Kronologinya

Tiga Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-02/Ktgn/Ft.1/03/2022, tanggal 30 Maret 2022, sah menurut hukum. Keempat menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap perkara terdakwa H Asang terus dilanjutkan, dan kelima menangguhkan biaya perkara sampai pada putusan akhir.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan Atas dasar Putusan Sela tersebut maka sidang dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 dengan agenda Pemeriksaan Saksi dari Penuntut Umum.

BACA JUGA:   Siswa SMA Negeri 2 Kasongan Bagikan 200 Paket Takjil untuk Masyarakat

Untuk diketahui ungkap Erfandy, sebelumnya terdakwa H Asang Triasha, telah mengajukan permohonan Pra Peradilan terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya.

Kendati telah melakukan upaya hukum, berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Plk tanggal 24 Maret 2022, Hakim Praperadilan pada Penngadilan Negeri Palangka Raya Kelas IA menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon.

(Kawit/Beritasampit.co.id)