Ditjen Imigrasi Tambah Kuota Penerbitan Paspor Tiga Kali Lipat

Arsif foto - Petugas melayani warga melakukan proses pembuatan paspor di kantor Imigrasi Kelas I khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (28/5/2022). ANTARA/Ilham Yude Pratama/aa.

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menambah kuota penerbitan paspor hingga tiga kali lipat di kantor imigrasi seluruh Indonesia, guna mengakomodasi meningkatnya permintaan permohonan paspor akhir-akhir ini.

“Menanggapi fenomena peningkatan permintaan paspor ini, kami secara cepat langsung menambah kuota hingga tiga kali lipat sehingga bisa mengkaver pelayanan penerbitan paspor di seluruh kantor imigrasi,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 4 Juni 2022.

Achmad menyebutkan, penambahan kuota berlaku mulai Senin (6/6) nanti. Pengisian kuota antrean tambahan dilakukan melalui Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) yang dapat diunduh oleh pemohon melalui Playstore maupun Appstore.

“Masyarakat pemohon paspor yang selama beberapa hari belakangan kesulitan mendapatkan kuota, dapat mulai mengajukan permohonan melalui M-Paspor mulai Minggu (5/6) besok,” ujarnya.

BACA JUGA:   Prabowo-Gibran Resmi Menang Pilpres 2024

Menurut Achmand, peningkatan permintaan paspor akhir-akhir ini karena membaik-nya situasi pandemi diikuti relaksasi regulasi perjalanan internasional oleh sejumlah negara serta dibuka kembalinya penyelenggaraan ibadah umrah dan haji oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Kami mencatat adanya peningkatan permohonan paspor yang cukup signifikan hampir di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Sudah dua tahun pandemi, masyarakat rindu bepergian, apalagi perbatasan antar negara juga udah dibuka,” kata Achmad menjelaskan.

Adapun untuk mengurus paspor, Achmad meminta masyarakat harus terlebih dahulu melakukan prosedur pendahuluan melalui aplikasi M-Paspor. Prosedur ini mensyaratkan pemohon mengisi formulir secara elektronik, mengunggah dokumen persyaratan, memilih jadwal kedatangan serta membayar permohonan paspor.

Pemohon paspor yang sudah melewati tahap ini, lanjut Achmad, cukup hadir di kantor imigrasi pada tanggal yang telah dipilih untuk proses wawancara dan pengambilan data biometrik. Pemohon kemudian mengambil paspor yang sudah selesai dalam tiga hari kerja.

BACA JUGA:   Cegah Bullying, Dede Yusuf: Butuh Peran Sekolah Beri Pendidikan Karakter Anak

“Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui Bank, marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), Kantor Pos dan Indomaret. Pemohon paspor harus membayar dalam dua jam setelah menerima kode billing,” ucapnya menjelaskan.

Achmad mempersilakan masyarakat menghubungi nomor WhatsApp dan akun media sosial kantor imigrasi yang bisa dilihat pada tautan berikut https://www.imigrasi.go.id/id/hubungi-kami-kantor-imigrasi/ untuk kemudahan akses Informasi alamat.

“Masyarakat yang membutuhkan informasi keimigrasian lebih lanjut bisa menggunakan livechat Ditjen Imigrasi di website (laman) www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB,” tutur Achmad. (Antara/beritasampit.co.id).