Oknum ASN Lamandau Diduga Lakukan Pelecehan Anak Dibawah Umur

Ilustrasi

NANGA BULIK –  Tindak asusila yang dilakukan oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau berawal dari laporan pihak keluarga korban ke pihak berwajib.

Oknum ASN melakukan aksi tak senonohnya melecehkan korban anak di bawah umur yang masih berusia sekitar 9 tahun.

Dari keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau aksi pelecehan seksual terdakwa ASN diduga dilakukan pada tanggal 22 Januari 2022 lalu.

Aksi bejat oknum ASN dari berasal dari laporan keluarga Korban ke Polres Lamandau, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Berkas perkaranya kemudian dilimpahkan ke Kejari Lamandau.

BACA JUGA:   Dua Spesialis Curanmor di Sampit Dibekuk Polisi

Perbuatan aksi pelecehan seksual oknum ASN ini berlangsung di ruang kelas dimana korban masih berusia 9 tahun tidak lain adalah anak murid didiknya sendiri.

Dari keterangan JPU terdakwa telah mempertontonkan kepada orang lain yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, yang bermuatan pornografi.

“Kelakuan terdakwa saat itu dilihat oleh tiga saksi anak saat melakukan aksinya di ruang kelas, terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kiri memegang tangan sebelah kanan memegang dan meraba korban,” ucap JPU, Senin 6 Juni 2022.

BACA JUGA:   Sepekan setelah Ditemukan Mengapung di Sungai Mentaya, Jenazah Bayi Belum Dimakamkan

Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik terkait sidang kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur melibatkan seorang oknum ASN. Kasus dugaan tindak asusila ini baru memasuki sidang bacaan dakwaan oleh JPU.

“Terdakwa didakwa dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2018 tentang perlindungan anak,” tutupnya. (Andre/beritasampit.co.id)