Polda dan Dispenda Kalteng Tindak 96 Pelanggar Lalu Lintas

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat menindak pelanggar lalu lintas.

PALANGKA RAYA – Ditlantas Polda Kalteng gelar razia gabungan bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono, Selasa 7 Juni 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo. S.I.K melalui Kasubditgakkum AKBP Andi Kirana mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukumnya.

“Kegiatan bersama ini merupakan program rutin yang digelar oleh Ditlantas dan Dispenda, yang mana target atau sasaran operasi ini adalah para pengendara bermotor yang belum membayar pajak tahunan, serta kelengkapan surat-surat Kendaraan Bermotor (Ranmor),” katanya.

BACA JUGA:   Begini Tanggapan Gubernur Kalteng Atas Penghargaan Adipura Palangka Raya

Pelaksanaan razia ini juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas serta meningkatkan penerimaan pendapatan daerah serta meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan, sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Untuk itu petugas menindak sebanyak 96 pelanggaran dengan menyita barang bukti seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan kendaraan bermotor.

BACA JUGA:   Jelang Pilgub, Syauqie dan Iwan Kurniawan Kian Mesra

“Kami harap dengan adanya kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas baik itu dari administrasi maupun kelengkapan kendaraan, serta kami juga berharap agar masyarakat kalteng pada umumnya menjadi masyarakat yang patuh dalam membayar pajak yang nantinya juga akan digunakan untuk pembangunan daerah kita Kalimantan tengah yang tercinta ini,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).