Pemkot Palangka Raya Bentuk Tim P3DN

Sekda Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Hera Nugrahayu. (ANTARA/Rendhik Andika)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, membentuk Tim Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (TP3DN) untuk meningkatkan pemanfaatan produk dalam negeri.

“Pembentukan TP3DN ini merupakan tindak lanjut pertemuan dengan Presiden serta kepala daerah seluruh Indonesia di Bali pada Maret lalu,” kata Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, Jumat 10 Juni 2022.

Hera yang juga Ketua TP3DN “Kota Cantik” itu menerangkan, pembentukan tim ini salah satunya sebagai upaya mendorong peningkatan kapasitas dan kualitas produksi serta meningkatkan pemanfaatan produk dalam negeri.

Selain itu juga dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, meningkatkan utilisasi nasional yang bermuara pada efisiensi industri untuk menuju persaingan di pasar dunia.

BACA JUGA:   Nuryakin Berharap Kedepannya PMI Semakin Baik dan Berkontribusi Pada Program Kemanusiaan

Kemudian juga untuk meningkatkan devisa negara dan mengurangi ketergantungan terhadap produk luar negeri. Ini dilakukan pengoptimalan belanja daerah berupa barang dan jasa yang digunakan perangkat kerja daerah maupun untuk umum.

“TP3DN mendorong agar semua belanja daerah mensyaratkan atau mewajibkan minimal 40 persen bahan bakunya adalah produk dalam negeri. Maka, program ini juga salah satu bentuk intervensi pemerintah memperkuat produksi dan kualitas produk serta daya saing pelaku usaha kita,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Harian Tim Nasional (Timnas) P3DN, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan para pihak terkait seperti dari kementerian atau lembaga negara, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD untuk menjalankan penerapan P3DN secara konsisten.

BACA JUGA:   Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga, Yuas Elko: Upaya Stabilisasi Harga Pangan Jelang Hari Besar

Program P3DN ini sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pada peraturan itu disebutkan bahwa pengadaan wajib menggunakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen ketika sudah terdapat produk dengan akumulasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen.

ANTARA