Sutiana Ketua Komisi C DPRD: Terkait Pembangunan Ruko, Semua Pihak Agar Mematuhi Aturan

Ketua Komic C DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, Sutiana.

PANGKALAN BUN – Ketua Komisi C DORD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengatakan, terkait dengan kasus Pembangunan Rumah dan Toko (Ruko) yang menyalahi aturan, kemudian akan dibongkar oleh Pemkab Kobar.

“Agar kedepannya semua pihak, mematuhi aturan yang telah dikeluarkan dan ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Kobar,“ kata Sutiyana, Senin 13 Juni 2022.

Sutiana juga, sangat mengapresiasi kepada pemerintah kabupaten kobar yang rencananya akan membongkar Ruko yang dibangun di atas drainase yang dibangun oleh Pemkab Kobar.

“Saya juga sangat mengapresiasi ruko tersebut akan segera dibogkar, namun demikian dengan dibongkarnya ruko tersebut, jangan sampai terulang lagi, karena kalau terulang lagi akan mencoreng nama baik kinerja di jajaran pemkab kobar,“ ungkap Sutiana.

Seperti diberitakan sebelumnya, rombongan Komisi C DPRD Kobar setelah mendapat laporan dari masyarakat kemudian mendatangi lokasi Ruko di sekitar Simpang Bundaran Tudung Saji, yang dibangun melanggar aturan karena dibangun di atas drainase.

“Setelah dimonitoring, ternyata Ruko dibangun menyalahi aturan kemudian kami melaporkan ke Pemkab Kobar untuk segera dibongkar,“ kata Sutiana.

Menyusul berita lainnya, akhirnya Pemkab Kobar melalui dinas terkait, Sat Pol PP dan Dinas PUPR untuk segera membongkar bangunan rangka Ruko tersebut.

Kepala Satpol PP Damkar Kobar, Majerum Purni mengatakan dari keseluruhan petak bangunan rumah dan toko yang diketahui milik warga bernama Suhendik (Aleng) sebanyak 7 petak diantaranya belum mengantongi izin.

“Dengan adanya pelanggaran tersebut, telah diadakan rapat bersama Dinas Teknis terkait, untuk dilakukan penghentian kegiatan pembangunan dan dilakukan penyegelan sampai proses ijin dan permasalahan pelanggaran selesai,” ujarnya, Kamis 9 Juni 2022.

Majerum menjelaskan izin yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan izin mendirikan bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan Pasal 12 A point’ (1).

Terpisah pemilik bangunan Suhendik alias Aleng yang juga pemilik ‘Cell Com’, sudah beberapa kali dikonfirmasi berita sampit melalui nomor Hp nya belum memberikan jawaban. (man/beritasampit.co.id)