Kalteng Sambut Baik Pendelegasian Kewenangan Dari Pusat di Bidang ESDM

Kepala ESDM Kalteng Vent Christway. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyambut baik pendelegasian sejumlah kewenangan dari pemerintah pusat, yang diterbitkan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tanggal 11 April 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng Vent Christway di Palangka Raya, Rabu 15 Juni 2022, mengatakan, terbitnya perpres itu, maka lingkup kewenangan yang didelegasikan pemerintah pusat, meliputi pemberian sertifikat standar maupun izin.

“Kewenangan yang didelegasikan juga mencakup pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan,” jelasnya.

Perpres tersebut, juga memberi peluang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemberian sertifikat standar dan pemberian izin mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, bantuan dan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR.

“Dengan perpres ini, daerah juga diberi kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perizinan berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efisien,” terangnya.

BACA JUGA:   Pemkesra Buka Pasar Murah di Kabupaten Gunung Mas

Selain itu juga dalam pembinaan dan pengawasan kepada perizinan berusaha yang didelegasikan dapat meningkatkan pendapatan melalui opsen ( pajak atas produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Vent juga menyampaikan Kementerian ESDM dalam hal ini Direktur Jenderal Mineral dan Batubara secara lisan meminta masa transisi pasca berlakunya Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 paling lama tiga bulan sejak diterbitkan.

Dalam masa transisi tersebut Dirjen Mineral dan Batubara akan menyampaikan Surat Edaran mengenai Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) untuk proses perizinan bidang pertambangan dan hal terkait lainnya yang dilimpahkan ke pemprov.

“Selama masa transisi, kegiatan pemberian dan penetapan WIUP serta pemberian izin belum dapat dilaksanakan sampai diterbitkannya Surat Edaran dari Dirjen Minerba,” tuturnya.

Bagi pelaku usaha yang telah memiliki IUP operasi produksi, diperbolehkan mengajukan permohonan persetujuan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan, serta revisi persetujuan dokumen teknis maupun kegiatan pembinaan dan pengawasan perizinan berusaha.

BACA JUGA:   Nuryakin Membuka Pasar Murah Tahap Dua di Murung Raya

“Saat ini pemprov sedang menyusun Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Izin, Peraturan Gubernur tentang Surat Angkut Bahan Tambang dan Peraturan Gubernur Tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan, sehingga pada saat pelimpahan sebagian kewenangan oleh pemerintah pusat, pemprov telah memiliki payung hukum untuk melaksanakan kewenangan tersebut,” tegasnya.

Kendati demikian, Vent mengakui secara umum Perpres 55 tahun 2022, belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan daerah, sebab pendelegasian hanya terbatas pada mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, serta bantuan dan izin pertambangan rakyat. Sedangkan di daerah khususnya Kalteng, pemegang izin terbesar adalah komoditas logam dan batubara, baik dari segi jumlah maupun luas wilayah perizinan.

ANTARA