Lanjutan Sidang Dugaan Tipikor Disdik Katingan, Saksi Sebut Kewenangan Supriady Sebatas Juru Bayar

AULIA/BERITA SAMPIT - Suasana persidangan.

PALANGKA RAYA- Kembali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menggelar sidang terdakwa Supriady yang terjerat dalam kasus Tipikor tunjangan khusus daerah bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan pada Tahun Anggaran 2017 lalu, Selasa 21 Juni 2022.

Sidang yang dipimpin oleh Iifanul Hakim selaku Ketua Majelis Hakim itu masih sama dengan agenda pemeriksaan atau mendengarkan keterangan saksi.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan, Erfandy Rusdy tersebut menghahadirkan tiga orang saksi.

BACA JUGA:   Galian C Diduga Ilegal di Cempaga, Begini Respon Kapolsek hingga Kapolres

Dalam persidangan, baik itu Majelis Hakim, JPU maupun PH terdakwa secara bergantian melayangkan pertanyaan kepada saksi.

Pranoto dalam persidangan menuturkan bahwa Supriyadi adalah sebagai juru pengeluaran atau juru dan administrasi, lebih tepatnya Bendahara Pengeluaran.

“Supriady tidak bisa semaunya sendiri untuk melakukan pembayaran atau pengeluaran tanpa adanya persetujuan dari pimpinan,” tuturnya dalam persidangan.

BACA JUGA:   Sengketa Lahan Hokim dan Alvin, Yansen Binti: Semua Pihak Diharapkan Menahan Diri

Masih dalam persidangan, Purwo Aprianto mengungkapkan bahwa ikut diperiksa oleh Tim Riksus Inspektorat, tetapi hasil dari pemeriksaan tersebut tidak ada rekomendasi atas nama Supriady.

Diluar persidangan, Erfandy Rusdy ketika dimintai keterangannya terkait sidang tersebut menuturkan bahwa proses hukum masih berjalan, jadi ikuti saja tahapan atau prosesnya.

“Kita ikuti saja proses hukumnya, dan biarkan majelis hakim yang menentukan atau memutuskan perkaranya nanti,” tutupnya. (Auliamirza/beritasampit.co.id)