Simpan Sabu-Sabu 2,79 Gram di Rumah, Tuyul Dibawa ke Polres Barito Utara

IST/BERITA SAMPIT - Mld alias Tuyul (29) saat diamankan di Mapolres Barito Utara.

MUARA TEWEH- Pria berinisial MLD alias Tuyul (29) tersangka tindak pidana narkotika diringkus Satresnarkoba Polres Barito Utara di rumahnya Jalan Swakarya, RT. 01, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kamis 23 Juni 2022 sekitar pukul 15.30 WIb.

Ia ditangkap polisi diduga menyimpan sabu-sabu seberat total 2,79 gram sekaligus barang bukti uang tunai Rp 1 juta.

“Pada hari Kamis 23 Juni 2022 sekitar jam 15.30 Wib, petugas berhasil mengungkap tindak pidana narkotika mengamankan terlapor dan barang bukti 3 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,79 gram,” ujar Kasat Narkoba AKP Syaifullah melalui rilis Jumat 24 Juni 2022.

BACA JUGA:   Kasus Tindak Pidana Kejahatan Oknum Kades Runtu Paling Unik di Provinsi Kalteng

Sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Petugas tim Sat Narkoba Polres Barito Utara pun langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaannya dan berhasil mengamankan tersangka.

“Waktu penggeledahan ditemukan 1 buah kotak warna hitam didalamnya berisi 3 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas Syaifullah.

BACA JUGA:   Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Katingan Berakhir Damai

Saat ditanya polisi tersangka pun mengakui barang haram itu miliknya, lebih lanjut tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Barito Utara guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat Narkoba. (ISK/beritasampit.co.id).