Kasus Tindak Pidana Kejahatan Oknum Kades Runtu Paling Unik di Provinsi Kalteng

MAN/BERITA SAMPIT :  Wakapolres Kobar Kompol Wyhelmus Helky, saat mendengarkan pengakuan Oknum Kades Runtu JS tersangka tindak pidana penipuan, kepada wartawan  usai  acara Pers Rilis di Polres Kobar. 

PANGKALAN BUN – Kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang yang paling unik baru terjadi di Kabupaten Kobar tahun 2024.

Uniknya kasus tersebut melibatkan Juhrian Syahri alias JS yang telah 5 tahun  jadi Kepala Desa Runtu Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kobar, yang seharusnya menjadi figur publik atau panutan warganya, malah nekad menipu 13 warganya yang telah terjerat hukum.

Lebih uniknya lagi ke 13 warga yang ditipunya, bisa terjerat hukum justru oleh JS sendiri sebagai Kades Runtu, yang dilaporkan ke Polsek Arut Selatan (Arsel).

Kronologisnya, ketika kantor desa runtu mengalami kerusakan oleh 13 warganya, JS sebagai kepala desa langsung mengadukan ke Polsek Arut Selatan akhirnya 13 warganya jadi tersangka .

Tdak lama kemudian beberapa tersangka/korban mendatangi JS sebagai kades Runtu, agar bisa mencabut  laporan polisi yang telah diadukan JS  ke 13 warganya telah jadi tersangka perusakan kantor desa. JS, setelah  didatangi sejumlah korban menyanggupi akan mencabut laporannya, tetapi sebelum mencabut laporannya JS minta uang Rp40 juta.

BACA JUGA:   Beredar Video Klarifikasi Massa yang Ada di Perkebunan Pelantaran Menegaskan Mereka Bukan Preman

Setelah 13 korban berunding, hanya bisa memberi Rp30 juta, akhirnya  oknum Kades Runtu Juhrian Syahri, menyetujui dan uangpun Rp30 juta diambilnya.

Namun perkara 13 orang yang telah dilaporkan JS ke Polsek Arut Selatan (Arsel), oleh Polsek Arsel telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Kabupaten Kobar.

Beberapa hari kemudian ke 13 tersangka diproses melalui sidang di PN Pangkalan Bun, dan Majelis Hakim pun menjatuhi vonis hukuman masing-masing 1 bulan penjara.

Ke 13 orang yang telah menerima vonis, kemudian meminta uang ke JS Rp30 juta harus dikembalikan,  karena  JS telah ingkar janji  yang janjinya akan mencabut perkara ternyata laporannya tidak dicabut. Namun uang Rp30 juta tidak dikembalikan.

Akhirnya JS pun dilaporkan ke Polisi, telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang mengakibatkan 13 korban mengalami kerugian Rp30 juta.

BACA JUGA:   Kapolres Kobar: Pasar Ramadan Sarana Mendongkrak Ekonomi Masyarakat

JS yang pada April 2019 dilantik sebagai Kades Runtu (sekitar 5 tahunan), atas perbuataannya oleh Polres Kobar  disangkakan dengan Pasal 371 KUHP dan Pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Bagaikan buah simalakama, oknum Kades Runtu JS yang awalnya melaporkan 13 warganya ke Polisi akhirnya ia sendiri sama-sama jadi tersangka dan masuk penjara bersama 13 warganya .

Namun saat dia ditanya wartawan usai acara Press Release, JS  membantah kalau dirinya tidak mau mengemblikan uang yang Rp30 juta.

“Uang Rp30 juta, tidak saya pake masih ada ditabungan, dan saya tidak pernah minta uang kepada mereka,” aku JS.

Itulah fakta  tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang palik unik terjadi tahun 2024  di Kabupaten Kobar, terungkap saat Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, melalui Wakapolres Kompol Wyhelmus Helky menggelar Prees Relesae pada Kamis, 7 Februari 2024. (Man)