Usulan Warga Bapanggang Raya Arahnya Pembangunan Fisik, Tim Verifikasi Dideadline 60 Hari

HASIL MUSDES : ARIFIN/BERITA SAMPIT – Ketua BPD Bapanggang Raya menyerahkan hasil Musdes kepada kepala desa disaksikan Kasi PMD MB Ketapang, babinsa, bhabinkamtibmas, dan peserta Musdes di balai pertemuan desa setempat.

SAMPIT – Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka membahas dan menyepakati Rencana Pembangunan Desa Tahun 2023 di Desa Bapanggang Raya, Kecamatan Mentawa Baru (MB) Ketapang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, telah digelar. Hasil sementara, arah usulan paling banyak pembangunan fisik.

“Ini usulan awal, nanti diverifikasi lagi melalui tim 11 atau biasa disebut tim verifikasi desa,” ujar Ketua BPD Bapanggang Raya Ahmad Supiansyah kepada wartawan media siber beritasampit.co.id, usai menggelar musdes, Rabu 29 Juni 2022.

Dia menjelaskan, usulan sementara pembangunan dari warga desa misalnya, penimbunan jalan lenggana, penimbunan agregat, pelebaran jalan dan jembatan, lanjutan siring hingga pembuatan WC.

BACA JUGA:   Oknum Polisi yang Digerebek Istri Sah Bersama Pasangan Selingkuhnya Dituntut Penjara oleh Jaksa

Selain pembangunan fisik, lanjut Supiansyah, juga ada usulan di bidang pemberdayaan seperti pelatihan kelompok perikanan dan peternakan, pengadaan ternak sapi dan kambing, pengadaan kolam terpal lanjutan,

“Usulan ini belum final, tim verifikasi akan turun lapangan untuk menentukan usulan mana yang masuk skala prioritas,” ujarnya.

Waktu untuk melakukan verifikasi, tambahnya, tim hanya diberikan 60 hari cek lapangan, kemudian hasilnya nanti dibuatkan berita acara dan akan disampaikan kepada kepala desa untuk disetujui kembali.

Sementara itu, Kepala Desa Bapanggang Raya Syahbana menuturkan, pihaknya masih menunggu regulasi terbaru dari Kemendes untuk penggunaan anggaran dana desa.

BACA JUGA:   Sejumlah Jalan di Kecamatan Mentaya Hulu Kembali Alami Rusak Parah Akibat Dilintasi Mobil TBS Melebihi Beban

“Acuan sementara menggunakan aturan lama yakni, 40 persen untuk BLT Desa, 20 persen untuk ketahanan pangan, 8 persen untuk penanganan Covid-19, dan 32 persen untuk kegiatan lainnya,” ujarnya.

Apabila aturan baru untuk tahun 2023 tidak ada perubahan, tambahnya, maka pembangunan fisik akan sangat minim lagi, karena sesuai aturan tersebut dana desa banyak dialihkan untuk pemberdayaan masyarakat.

“Kita tidak bisa keluar dari acuan yang ada dan sesuaikan dengan SDGs, harapannya, apabila tetap mengacu pada aturan lama diharapkan kegiatan pemberdayaan masyarakat ditingkatkan lagi,” saran Syahbana. (ifin/beritasampit.co.id)