Wakil Rakyat Dapil I Kalteng Serap Aspirasi Masyarakat Gunung Mas

HARDI/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Kuwu Senilawati.

PALANGKA RAYA – Beberapa waktu yang lalu, Kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan reses di setiap Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.

Wakil Rakyat asal Dapil I yang meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas (Gumas), Kuwu Senilawati menyebutkan, bahwa pihaknya mendapat masukan dan aspirasi masyarakat terkait dengan bidang pemerintahan dan keuangan mengenai permintaan penambahan tenaga medis karena selama ini tenaga medis yang ada di Kecamatan Tewah masih kurang.

“Kurangnya tenaga medis ini terutama untuk perawat dan bidan, kemudian transparansi dalam pemerintahan desa serta dalam mengelola keuangan dana desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah,” jelas Kuwu Senilawati, Jumat 1 Juni 2022.

BACA JUGA:   Ketua DPRD Kalteng Hadiri Sidang Terbuka Senat UPR: Wisudawan Harus Mampu Berkontribusi di Tengah Masyarakat

Perempuan yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng inipun mengungkapkan juga bahwa pihaknya menerima aspirasi tentang masyarakat Kecamatan Mihing Raya yang mengeluh terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

“Keluhan ini terutama tentang membakar lahan yang belum disosialisasikan, yang mengakibatkan masyarakat tidak bisa bercocok tanam dengan cara membakar lahan,” tuturnya.

BACA JUGA:   Saling Menghormati dan Tetap Menjaga Toleransi di Bulan Ramadan

Lebih lanjut, Kuwu menjelaskan, masyarakat juga memohon untuk kepada Pemerintah Provinsi (Pempro) Kalteng untuk menaikkan tunjangan penghasilan bagi para perangkat desa.

“Untuk Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat, mereka menginginkan pengakuan atas wilayah tanah adat dari Kabupaten seluas 8.888.0337 ha kemudian di Desa Bahanel Masyarakat Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya mengharapkan Perda tentang pembakaran ladang harus segera disahkan, agar masyarakat tidak terbentur oleh hukum dalam mengolah ladang mereka,” tutup Kuwu Senilawati. (M.Slh/beritasampit.co.id).