Gratis Parkir di Zona Yang Sama Jika Miliki Karcis Retribusi

ILHAM/BERITA SAMPIT - Kawasan zona parkir di PPM Sampit.

SAMPIT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur, mengimbau pada masyarakat agar tidak membayar jasa parkir jika tidak ada diberikan bukti berupa karcis retribusi parkir.

Dishub juga akan memberikan sanksi tegas kepada pihak pengelola, jika terbukti melanggar perjanjian atau aturan yang telah disepakati.

“Pekerja parkir tidak berikan karcis jangan dibayar. Masyarakat jangan takut, kalau mereka memaksa minta dibayar biaya parkir, laporkan dititik dan lokasinya dimana, kita akan tidaklanjuti,” tegas Kepala Bidang Pembinaan Keselamatan dan Perparkiran Dishub Kotim, Nanang Suriansyah, Rabu 6 Juli 2022.

Dalam aturan penggunaan karcis parkir, Nanang menjelaskan berlaku per zona, artinya ketika pengendara pindah parkir namun posisinya masih pada jalur zona yang sama, dan memegang karcis parkir, maka petugas parkir tidak diperkenankan lagi menagih biaya parkir.

BACA JUGA:   BPOM Sidak Sejumlah Minimarket di Sampit Hasilnya Semakin Membaik

“Cukup satu kali bayar jika masih parkir di zona yang sama. Namun jika parkirnya berpindah tetapi tidak masuk pada zona yang sebelumnya parkir, maka wajib pengendara membayar lagi, dan meminta karcis yang baru kembali,”jelasnya

“Untuk masa berlaku karcis parkir hanya untuk satu hari itu saja, besok karcis baru lagi,” sambungya.

Dalam pengawasan masalah parkir, menurut Nanang, Dishub tidak akan bisa melakukan perannya sendirian secara maksimal, tanpa adanya dukungan atau bantuan masyarakat.

“Laporan masyarakat kita terima terhadap pekerja parkir mana yang tak menjalankan aturan, kita pasti tindaklanjuti sampai ke pihak pengelola. Kita akan berikan teguran, jika terus diulang maka kita ambil sanksi tegas dengan pencabutan izin pengelola parkir itu,” ucapnya.

BACA JUGA:   Berkali-kali Dianggap Ingkar Janji, Masyarakat Lakukan Aksi Panen Massal Terus Bertambah

Nanang menekankan, pihak pengelola parkir agar mematuhi ketentuan yang ditetapkan, dan selalu memantau kinerja para pekerja parkir yang dinaungi masing-masing pengelola untuk mentaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Sementara itu, berdasarkan pantauan media ini melalui situs Bappenda Kotim, hingga awal Juli 2022 ini serapan retribusi parkir melalui Dishub Kabupaten Kotim, belum mencapai setengahnya dari target yang ditetapkan.

Pada tahun 2022 ini retribusi parkir ditargetkan sebesar Rp2.488.865.000. Dan yang telah masuk dari data yang update di situs Bappenda baru sebesar Rp526.601.500 atau 21,16 persen. (Cha/beritasampit.co.id)