Berkali-kali Dianggap Ingkar Janji, Masyarakat Lakukan Aksi Panen Massal Terus Bertambah

SAMPIT – Masyarakat melakukan aksi panen massal dengan menggunakan mobil pikap dan memenuhi areal perkebunan di PT Agro Karya Prima Lestari (PT.AKPL) di wilayah Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akibat perusahaan dinilai berkali-kali ingkar janji.

“Aksi ini disebabkan masyarakat sangat kecewa dengan sikap perusahaan yang selalu ingkar janji dan tidak mau tahu dengan tuntutan masyarakat terkait plasma 20 persen sesuai dengan Undang-Undang dan aturan pemerintah,” Komentar warga Mentaya Hulu, Dias Hendradinata, Sabtu 9 Maret 2024.

Masyarakat juga menilai bahwa perusahan memang tidak ada itikad baiknya untuk memberikan hak masyarakat dan memperbaiki Jalan PT Sarpatim mulai dari titik Km 0 hingga 32 kilometer.

Maka oleh sebab itu masyarakat banyak kecewa, dan aksi yang dilakukan pada 6 Maret 2024 tersebut dihadiri lebih banyak massa dan bahkan bertambah dari sebelumnya.

Ia sangat menyayangkan pihak perusahaan tidak mengindahkan semua kesepakatan hingga sampai empat kali, bahkan ada dua kesepakatan yang ditandatangani dan diketahui oleh Assisten I Sekretariat Daerah Kotim serta Kapolres Kotim, namun hal tersebut sama sekali tidak dihiraukan oleh pihak perusahaan.

“Maka oleh sebab itu kami selaku masyarakat kecil, rakyat jelata memohon dan meminta kepada aparat keamanan baik itu dari pihak kepolisian dan TNI untuk bertindak sesuai tupoksinya saja,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Halikinnor Lebih Layak Maju di Pilgub Kalteng, Pengamat: Fajrurrahman Lanjutkan Estafet Kepemimpinannya!

Ia menyebutkan aksi panen massal terjadi bukan hanya serta merta kesalahan mayarakat, namun pasti terjadi karena ada sebab dan akibatnya.

“Masyarakat sudah bosan dengan janji manis perusahaan hanya buat telinga sakit saja dan banyak hal faktor penyebabnya masalah CSR tidak sepenuhnya diberikan,” ujarnya.

Masalah lapangan pekerjaan yang disediakan untuk masyarakat setempat juga hanya dikatakan 10 persen saja untuk dijadikan karyawannya, dalam kesempatan ini masyarakat memohon dan meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten Kotim, Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemerintah Pusat untuk ambil sedikit keterpihakannya kepada mereka.

Pihak aparat keamanan mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda serta Mabes Polri dan Koramil, Kodim Korem dan Mabes TNI harus jeli menyikapi masalah tersebut, jangan hanya menerima laporan dari pihak perusahaan saja dan harus sebagai tiang tengahnya saja, jangan sampai masyarat jadi korbannya.

Mereka berharap hukum di Indonesia jangan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, oleh sebab pihak pemerintah dan pihak aparat hukum dan keamanan harus bisa bersinergi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

BACA JUGA:   Satu Pekan Berlalu, Polisi Masih Kesulitan Ungkap temuan Bayi di Sungai Mentaya

“Ini bukan masalah kecil bagi kami masyarakat kecil, ini merupakan masalah besar, kami minta Pemkab Kotim, Pemprov, dan Pusat harus bertindak tegas untuk masalah ini, biar masyakat bisa hidup yang adil dan makmur sesuai dengan bunyi Pancasila sebagai lambang negara kita ini,” pungkasnya.

Diketahui bahwa tuntutan warga Mentaya Hulu yaitu plasma 20 persen dalam lahan inti PT AKPL, serta perbaikan jalan dari Km 01-28 PT Sarpatim, Jalan Desa Tumbang Sapiri dan Pemantang, serta jalan penghubung antara desa dan kecamatan.

Sudah ada kesepakatan tiga bulan lalu bahwa pihak perusahaan bersedia untuk membayar uang untuk Rp300 per hektare sementara menunggu proses dan petunjuk dari Pemkab kotim, namun hal tersebut hanya janji manis, sampai saat ini sepeser Rupiah pun tidak ada.

“Sangat disesalkan sejak 10 Desember 2023 sampai saat ini belum ada niat dan itikad baik dari pihak perusahaan untuk merealisasikan dan pemerintah membantu menyelesaikan tuntutan masyarakat Mentaya Hulu yaitu kelurahan Kuala Kuayan, Desa Tumbang Sapiri dan Pemantang,” kata Dias, Senin 26 Februari 2024.

(Nardi)