Ini Tanggapan Bupati Katingan Terkait Target PAD dan Silpa Anggaran 2021

PARIPURNA : KAWIT/BERITA SAMPIT - Bupati Katingan Sakariyas menyampaikan Pidato Pengantar terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021, belum lama ini.

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten menggelar sidang paripurna ke-3 masa persidangan ke III tahun 2022 dalam rangka penyampaian Jawaban Bupati Katingan atas pemandangan umum  Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Katingan terhadap pidato pengantar Bupati terkait Raperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Sidang Paripurna kali ini dipimpin langsung Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto didampingi Wakil Ketua I DPRD Katingan Nanang Suriansyah, Wakil Ketua II Fahrul Razi dan sejumlah anggota DPRD lainnya.

Hadir dari Eksekutif Bupati Katingan diwakili Sekretaris Daerah (Setda) Pransang dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Daerah (SOPD) serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).

Bupati Katingan Sakariyas mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD Katingan yang dalam sidang Paripurna sebelumnya sepakat menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.

Terkait belum optimalnya realisasi atas target Penerimaan Asli Daerah (PAD) di Tahun 2021, Bupati mengatakan pihaknya akan menjadikan bahan evaluasi bagi eksekutif dalam merencanakan langkah-langkah efektif dalam menggali potensi serta meningkatkan capaian realisasi PAD.

“Salah yang telah dilaksanakan adalah kita telah membentuk Badan Pendapatan Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi khusus untuk mengkoordinir pengelolaan pendapatan daerah, diharapkan dengan adanya Badan Pendapatan Daerah ini dapat diperoleh terobosan-terobosan dan langkah-langkah kongkrit yang dapat dilaksanakan dalam menjaring pendapatan daerah secara lebih optimal,” ungkap Bupati melalui pidato yang dibacakan Sekda Pransang. Rabu, 06 Juli 2022.

BACA JUGA:   Satpol PP Katingan Lakukan Patroli Pengawasan di Bulan Suci Ramadan

Selanjutnya terkait Silpa tahun anggaran 2021 yang masih cukup tinggi, Bupati menyampaikan bahwa hal tersebut selain disebabkan masih banyak kegiatan-kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tahun 2021 yang belum dapat dilaksanakan secara optimal akibat pendemi covid-19.

Selain itu disebabkan oleh adanya Silpa atas Dana Bagi Hasil — Dana Reboisasi (DBH-DR) yang harus dilaksanakan secara bertahap berdasarkan petunjuk pemerintah pusat yang terus diperbaharui setiap tahunnya oleh kementerian terkait.

“Ini berpengaruh pada perencanaan program dan kegiatan OPD Pelaksana dana DBH-DR yang harus terus diperbaharui sehingga berpengaruh pada realisasi penyerapan DBH-DR tersebut,” sebutnya.

Silpa tahun anggaran 2021 ini nantinya akan dianggarkan kembali melalui mekanisme perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang pada saatnya nanti akan direncanakan dan dibahas bersama dengan DPRD Kabupaten Katingan.

BACA JUGA:   Rayakan HUT Damkar dan Satlinmas, Sekda Sebut Dua Lembaga yang Berkontribusi Besar untuk Masyarakat

Bupati juga menyampaikan meski laporan keuangan Katingan tahun anggaran 2021 telah memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK-RI Perwakilan Kalimantan Tengah, masih terdapat beberapa temuan dan koreksi yang disampaikan oleh tim audit.

“Saya telah memerintahkan Inspektorat untuk mengkordinir langkah-langkah terkait tindaklanjut temuan tersebut, dengan harapan masa-masa mendatang kekurangan-kekurangan yang ada bisa diperbaiki dan kesalahan-kesalahan yang sama tidak akan berulang kembali. Pada kesempatan ini juga saya meminta kerja sama rekan-rekan DPRD agar secara aktif dapat membantu kami menyempurnakan mekanisme pengelolaan keuangan daerah kita sehingga lebih sempurna,” harapnya.

Usai penyampaian jawaban Bupati Katingan dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil reses pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Katingan yang dibagi menjadi 4 Zona yaitu Zona I meliputi Kecamatan Katingan Hilir, Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan. Zona II Kecamatan Tasik Payawan, Kamipang, Mendawai dan Katingan Kuala.

Zona III meliputi Kecamatan Katingan Tengah, Sanaman Mantikei dan Kecamatan Petak Malai. Zona IV kecamatan Marikit, Katingan Hulu dan Bukit Raya.

(Kawit/Beritasampit.co.id)