Tawarkan Solusi, Korwil dan Camat Gelar Rapat Bersama Guru Kontrak, Tegaskan Tidak Ada Kaitan Demo Susulan

BAHAS GUKON : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Puluhan guru kontrak )Gukon) di Kecamatan Kota Besi menghadiri undangan rapat bahas nasib gukon yang belum lulus evaluasi.

SAMPIT – Puluhan guru kontrak dan tenaga teknis terutama yang belum lulus evaluasi tersebar di wilayah Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), menghadiri rapat yang dipusatkan di aula kantor kecamatan setempat.

Terselenggaranya rapat itu atas dasar surat yang dikeluarkan Koordinator Wilayah (Korwil) Disdik Kota Besi, Nomor : 800/036/VII/2022, perihal undangan rapat koordinasi tenaga kontrak yang belum lulus seleksi.

“Saya mohon maaf, kami hanya mengundang guru kontrak dan tenaga teknis yang belum lulus evaluasi,” ucap Korwil Disdik Kota Besi Jumratul Abidinsyah pada saat rapat, Jumat 8 Juli 2022.

BACA JUGA:   Oknum Polisi yang Digerebek Istri Sah Bersama Pasangan Selingkuhnya Dituntut Penjara oleh Jaksa

Rapat ini, menurutnya, tidak ada kaitannya dengan eks tenaga kontrak lama yang akan melakukan aksi damai susulan pada hari yang sama di kantor Pemkab Kotim.

“Dasar kami karena ada pesan dari kepala dinas pendidikan kabupaten, kemudian kami koordinasikan dengan pihak kecamatan, dayung bersambut, kami undang seluruh gukon yang belum lulus evaluasi,” tegas Jumratul.

Sementara itu, Camat Kota Besi Gusti Mukafi menyampaikan bahwa rapat di aula kecamatan kota besi hanya mengadakan diskusi dan sekaligus memberikan solusi bagaimana nasib gukon kedepannya.

BACA JUGA:   Tidak Terlibat Pungli Parkir, Penanggung Jawab SPBU Km 8 Tjilik Riwut: Kami Tidak Berani Main-Main dengan Penyaluran BBM Subsidi

“Kami menawarkan solusi dan masukan kepada gukon supaya tetap bertahan menjadi tenaga pendidik di sekolah masing-masing, karena sesuai janji pa bupati Kotim BOSDA akan ditambah,” kata Mukafi.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, tambahnya, guru kontrak di Kota Besi sepakat tetap melanjutkan menjadi tenaga pendidik di sekolah masing-masing dengan syarat mengumpul SK kontrak terakhir untuk disampaikan kepada kepala daerah dalam waktu dekat ini. (ifin/beritasampit.co.id).