118 Calon Kades di Gunung Mas Ikuti Deklarasi Damai dan Penandatanganan Pakta Integritas

M.Slh/BERITA SAMPIT - Para Calon Kepala Desa saat membacakan Deklarasi Damai.

KUALA KURUN – Sejumlah calon Kepala Desa di wilayah Kabupaten Gunung Mas mengikuti Deklarasi Damai dan Penandatanganan Pakta Integritas pada pemilihan kepada Desa (Pilkades) serentak gelombang I tahun 2022 Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Deklarasi damai tersebut di hadiri sekitar, 118 orang para calon kades di setiap Kecamatan  yang tersebar di 41 Desa di Kabupaten Gunung Mas, yang dilaksanakan di Aula GPU Damang Batu Kuala Kurun, Senin 11 Juli 2022.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Yulius dalam paparannya mengungkapkan, Pilkades merupakan suatu pemilihan kepala desa untuk mencari pemimpin terbaik yang nantinya mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk mengendalikan pembangunan desa.

“Selama salah satu dari calon kepala desa terpilih nantinya, maka kepala desa yang mengedepankan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia oleh warga desa,” Yulius.

Dijelaskannya, dalam pelaksanaannya, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor J 12 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun.

BACA JUGA:   Sungai Kahayan Memakan Korban, Satu Meninggal Tiga Selamat

Kemudian pada tahap pelaksanaan kegiatan Pilkades berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten Gunung Mas nomor 1 tahun 2022 Perihal Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I tahun 2022 terdiri atas 33 proses tahapan yaitu sejak bulan mei 2022 sampai dengan november 2022.

Pada kesempatan itu juga, Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas, Efrensia L.P Umbing  mengajak Panitia pemilihan Kades maupun  masyarakat untuk menjalani segala tahapan Pilkades tahun 2022 dengan aman, damai dan terkendali.

“Mari kita bersama-sama mejalani segala proses tahapan Pilkades tahun 2022 dengan aman, damai dan terkendali. Untuk semua panitia baik itu dari tingkat Kabupaten, kecamatan dan panitia pemilihan tingkat Desa agar selalu berkoordinasi sehingga tidak ada salah langkah dalam hal pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Gunung Mas,” ucap Efrensia L.P Umbing.

BACA JUGA:   Aksi 1 Analisis Situasi, Upaya Pemkab Gunung Mas Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan untuk Menurunkan Stunting

Untuk diketahui bahwa, adapun 41 desa yang akan melaksanakan pilkades serentak gelombang I 2022 ialah, Tampelas di Kecamatan Sepang, Teluk Nyatu, Tewang Pajangan, Tumbang Lampahung, Tumbang Manyangan, Tumbang Tambirah, dan Tumbang Tariak di Kecamatan Kurun.

Selanjutnya Desa Tumbang Lapan di Kecamatan Rungan Hulu, Karya Bakti, Tumbang Jutuh, dan Tumbang Kajuei di Kecamatan Rungan, Jalemu Masulan, Jalemu Raya, Tumbang Jalemu Kajuei, dan Tusang Raya di Rungan Barat.

Lalu Desa Bagun Sari, Bereng Jun, Gohong, dan Taringen di Manuhing, Putat Durei dan Tumbang Mantuhe di Manuhing Raya, Batu Nyapau, Karason Raya, Rangan Mihing, Sare Rangan, Sei Riang, Taja Urap, Teluk Lawah, Tumbang Pajangei, dan Upon Batu di Kecamatan Tewah.

Kemudian Desa Batu Tangkui, Dandang, Tumbang Hamputung, Tumbang Sian, dan Tumbang Takaoi di Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Buntoi, Tumbang Hatung, Tumbang Koroi, Tumbang Manyoi, dan Tumbang Masukih di Kecamatan Miri Manasa.

(M.Slh/beritasampit.co.id)