KUALA KURUN – Polres Kabupaten Gunung Mas melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan sosialisasi bahaya anti narkoba kepada siswa-siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Kuala Kurun. Selasa 13 Juli 2022.
Sosisalisai tersebut upaya Implementasi Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas untuk menekan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Hukum Polres Gumas khususnya di usia produktif dan dihadiri 39 orang di SMP Negeri 6 Kuala Kurun.
Adanya kegiatan tersebut menindaklanjuti surat dari Kepala SMAN 6 Kuala kurun nomor : 422/139/01/SMP.6 VII/2022, tanggal 11 Juli 2022 tentang permohonan sosialisasi anti Narkoba dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS ) Di SMPN 6 Kuala Kurun.
Dimana, kegiatan pencegahan dan bahaya penyalahguna narkoba meliputi, jenis dan Penggolongan narkotika, efek dan dampak bahaya Penyalahguna narkoba baik jangka panjang maupun jangka pendek dan upaya Pencegahan dalam pemberantasan penyalahguna narkoba.
“Dalam sosialisasi ini kami, memberikan edukasi serta wawasan kepada peserta siswa siswi MPLS SMPN 6 Kuala Kurun tentang bahaya Narkoba dan dampaknya, dan memastikan peserta MPLS bersih bebas dari penyalah guna Narkoba,” terang Kasat Reserse Narkoba Polres Gung Mas, Iptu Budi Utomo.
“SMPN 6 Kuala Kurun bersama-sama Polri melawan memerangi peredaran narkoba serta terbebas dari bahaya Narkoba” tambahnya.
Kegiatan tersebut tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) yang di tetapkan oleh Pemerintah.
(M.Slh/beritasampit.co.id)