Panitia Pilkades Serentak Diminta Taat Aturan dan Cermati Berkas Calon Kades

IST/BERITA SAMPIT - Kepala DPMD Kabupaten Gunung Mas, Yulius (dua kiri) 

KUALA KURUN – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta untuk terus mentaati aturan dan mencermati setiap berkas calon kades.

“Kami meminta dengan para panitia pemilihan Kades di 41 desa, supaya tetap mentaati segala aturan serta terus mencermati berkas para calon kades, walaupun itu sudah dilakukan beberapa tahapan,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas, Yulius, Selasa 19 Juli 2022.

BACA JUGA:   Bupati Gunung Mas Lakukan Safari Ramadan Pertama di Kecamatan Mihing Raya

Saat ini, terangnya, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sudah melalui beberapa tahapan dan untuk pencabutan nomor calon sudah dilakukan pada tanggal 30 Juni lalu dan saat ini para panitia sedang memproses Data Pemilih Sementara (DPS) pada tanggal 6 Juli dan melaporkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 7-11 Juli lalu, kemudian akan diumumkan apabila semuanya data tersebut valid.

“Pengumuman itu dilakukan agar memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bisa mengkoreksi data mereka,” tuturnya.

BACA JUGA:   Macan Gunung Mas Bukber Bersama Masyarakat

Lebih lanjut dikatakan, pada tanggal 14-20 Juli nanti, akan dilakukan percetakan surat suara. Mengingat waktu yang tidak begitu lama, maka akan dilakukan percetakan hanya di Kabupaten Gumas saja.

“Sesuai tahapan, kita akan mencetak kertas suara di Kuala Kurun saja, karena kita melihat pada tahun sebelumnya disini saja bagus dan itu tidak kalah kualitasnya di tempat lain dan pencoblosan dilakukan pada tanggal 10 Agustus tahun ini,” tutup Yulius

(M.Slh/beritasampit.co.id)