Perempuan Cantik Berjilbab Melalui Online Tipu Korban Rp 125 Juta

MAN/BERITA SAMPIT - Kapolres saat gelar pres rilis, perkara kasus penipuan melalui online.

PANGKALAN BUN,- Perempuan cantik berjilbab melalui online berhasil menipu korbannya Rp 125 juta. Kini perempuan cantik berinisial MO Alamat Jalan Graha Asri Raya Gg Patin No.22 Perum Graha Mas 7 RT 23 Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, meringkuk ditahan Polres Kobar.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kabag OPS dan Kasatreskrim Polres Kobar dalam keterangan pers rilisnya, Rabu, 20 Juli 2022 menjelaskan, MO saat menjalankan aksinya ditangkap di rumahnya di Jalan Graha Asri Raya Gg Patin No.22 Perum Graha Mas.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses pemeriksaan yang panjang, di sini Sat Reskrim berhasil melakukan pengungkapan perkara dengan menangkap satu orang yang diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan yaitu tersangka atas nama Mei Oktaviani (MO).

BACA JUGA:   Gempa di Tuban Terasa Hingga Kotawaringin Barat

Kronologisnya, lanjut Kapolres seorang korban membeli 1 unit sepeda motor merk Kawasaki ninja jenis ZX 25r melalui online kepada tersangka, dan korban telah mengirimkan uang untuk pembelian satu unit sepeda motor merk Kawasaki ninja kepada korban dengan cara mentransfer ke rekening tersangka dengan total / jumlah Rp 125 juta.

Kemudian lanjut Kapolres, tersangka melalui SMS menjanjikan bahwa untuk sepeda motor itu pasti akan datang dan dikirim kepada korban, dengan mengirimkan foto-foto Sepeda motor merk Kawasaki Ninja jenis ZX 25R yang dikirim ke ponsel korban. Ternyata semua foto yang dikirim ke ponsel korban hanya sebuah modus untuk penipuan.

Karena korban merasa tertipu, akhirnya melaporkan ke Polres Kobar dan tidak malam kemudian setelah ditelusuri dan dilacak oleh Satreskrim Kobar, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di rumah kediamannya.

BACA JUGA:   Sampaikan LKPJ TA 2023, Pj Bupati Ungkapkan Pertumbuhan Ekonomi di Kotawaringin Barat Semakin Meningkat

Barang bukti yang diamankan, 2 bundel Rekening Koran Bank BCA, 1 Bundel Screenshoot Percakapan WhatsApp, 1 Bundel ScreenShoot Percakapan WhatsApp antara tersangka dengan Korban, 1 Buah Buku Tabungan Bank Mandiri, dan 1 buah kartu ATM Bank Mandiri. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun.

“Saya sudah sering mengimbau kepada warga masyarakat, agar berhati-hati kalau menerima SMS penjualan barang atau kendaraan bermotor melalui online, harus dicek dulu kebenarannya . Seperti mendatangi alamat dealer, toko, orangnya yang bersangkutan, karena kalau kita berhati-hati telah banyak masyarakat yang kena tipu melalui online,” pungkas Kapolres. (man/beritasampit.co.i).