Wagub Gumas Harapkan PN Kuala Kurun Terus Kembangkan Inovasi

M.Slh/BERITA SAMPIT - Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas, Efrensia L.P Umbing

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas bersama Pengadilan Negeri Kuala Kurun melaksanakan penandatangan MOU/Nota kesepahaman di aula kantor PN Jl. Tjilik Riwut KM. 8, Rabu 20 Juli 2022.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang telah melakukan sebuah inovasi cukup signifikan dalam memaksimalkan pelayanan hukum kepada masyarakat, dan semoga ini dapat ditingkatkan lagi terutama pengembangan inovasi yang akan datang. Sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal, seperti slogan Pengadilan Negeri Kuala Kurun yaitu Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas,” terang Efrensia L.P Umbing.

Wakil Bupati Gunung Mas mengatakan, dengan adanya kerjasama antara Pemkab dengan Pengadilan Negeri Kuala Kurun dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, terutama dalam mendapatkan pelayanan penegakan hukum yang memadai dan layak serta transparan.

BACA JUGA:   Ini Harapan Bupati Gunung Mas usai Pengukuhan Pengurus KONI Periode 2024-2028

Efrensia mengungkapkan, Pemerintah daerah terus mendukung setiap pelaksanaan pelayanan dan penegakan hukum di Gunung Mas yang telah di laksanakan oleh Pengadilan Negeri Kuala Kurun. Kerjasama ini menurutnya akan terus berlanjut dan selalu ditingkatkan.

“Kita juga berharap di waktu mendatang, perlu adanya keberadaan Rumah Tahanan (Rutan) di Kabupaten Gunung Mas, secara khusus di ibukota Kuala Kurun. Hal ini diharapkan akan mempermudah akses layanan kunjungan keluarga untuk tahanan serta efesiensi biaya lebih minim,” harap Efrensia L.P Umbing.

BACA JUGA:   Dinas P2KBP3A Gunung Mas Kunjungi Kampung KB Kokolaka di Semarang

Pelaksanaan Penandatangan MOU/Nota kesepahaman bersama Pengadilan Negeri Kuala Kurun juga dilakukan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diantaranya Dinas Kesehatan, tentang penyediaan layanan kesehatan bagi penyandang Disabilitas di lingkungan Pengadilan Negeri Kuala Kurun.

Kemudian Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dan Kebudayaan dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kurun tentang kerja sama di bidang penyediaan layanan bagi Penyandang Disabilitas dan Pendamping sebagai Saksi/Korban.

Selanjutnya Dinas Sosial dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang kerjasama di bidang penyediaan layanan bagi penyandang Disabilitas dan pendampingan bagi Perempuan dan Anak sebagai Saksi/Korban.

(M.Slh/beritasampit.co.id)