Anggota DPR RI Minta Kasus Warga Pencuri Sawit Bisa Diselesaikan Melalui Restoratif Justice

IST/BERITA SAMPIT - Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Donna Rumiris Situros.

SAMPIT – Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat meminta warga yang mencuri sawit milik perusahaan tidak selalu harus sampai ke meja persidangan. Apalagi pelaku orang yang tidak mampu mencuri untuk kebutuhan ekonominya itu agar dapat diselesaikan secara bersama oleh kedua pihak melalui Restoratif Justice.

Ary Egahni mengatakan, tentang kehadiran perusahaan sawit atau juga kebun-kebun sawit personal yang banyak sekali terjadi pencurian, dirinya tetap setuju dan sepakat bahwa pencuri tetap ditindak.

“Tetapi ada hal-hal yang saya sampaikan yaitu ketika misalnya mencuri ini katakanlah masyarakat kurang mampu atau hanya untuk makan sehari, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Agung RI tentang Restoratif Justice dan ini sudah jelas kesepakatan dari kedua pihak dan hukuman dibawah lima tahun, kemudian tidak melebihi kerugiannya Rp 2,5 juta, selesaikan melalui itu,” jelasnya saat reses di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin 25 Juli 2022.

BACA JUGA:   Berkali-kali Dianggap Ingkar Janji, Masyarakat Lakukan Aksi Panen Massal Terus Bertambah

Untuk itu Ary Egahni menyampaikan kepada penegakan hukum dalam melakukan penegakan agar humanis, luhur dan bermartabat. Begitu juga kata dia, dengan masalah penggunaan keuangan desa oleh kepala desa selama ini, jangan sampai menyeret mereka ke penjara.

“Kepala desa harus diberikan bimbingan di awal ketika kepala desa melakukan program-program kerja pembangunan, saya berharap tidak ada lagi di Provinsi Kalimantan Tengah kepala desa yang menjadi tempat itu malah jadi tersangka,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Berikut Jadwal Kapal PT Pelni Dari Sampit Untuk Maret April 2024

Ary Egahni menambahkan, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur supaya memberikan edukasi sosialisasi kepada para kepala desa supaya mereka tidak lagi terjerat oleh aturan hukum dengan melanggar hukum yang mereka lakukan karena ketidaktahuannya. (Arlan).