BPJS Kesehatan Muara Teweh Sosialisasi Kepesertaan Keluarga Lain dari PPU

BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh menyosialisasikan ketentuan pendaftaran dan pemotongan iuran pada program JKN-KIS bagi anggota keluarga lain dari peserta PPU PN Pusat di Muara Teweh, Rabu (27/7/2022). ANTARA/HO-BPJS Kesehatan Muara Teweh

MUARA TEWEH – BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyosialisasikan ketentuan pendaftaran dan pemotongan iuran program JKN-KIS bagi anggota keluarga lain dari Peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU Pegawai Negeri (PN) Pusat.

“Termasuk dalam anggota keluarga yang lain tersebut adalah anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua dari penanggung yang merupakan dari PPU PNS Pusat,” kata Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Istiari Hardini di Muara Teweh, Rabu 27 Juli 2022.

Menurut dia, bagi peserta yang termasuk pada segmen PPU PNS Pusat dan mempunyai anak lebih dari tiga maka dapat diikutkan dalam kepesertaan anggota keluarga lain, termasuk orang tua kandung dan mertua.

Istiari mengatakan adanya manfaat dan nilai tambah apabila mengikutsertakan anggota keluarga lain tersebut.

“Dengan besaran iuran 1 persen dari upah atau gaji per orang per bulan tersebut menjadi lebih murah dengan hak perawatan minimal di kelas 2. Selain itu mekanisme pemotongan iuran menjadi tertib, efektif dan efisien sehingga anggota keluarga terhindar dari status kepesertaan nonaktif dan denda layanan,” kata Istiari.

Istiari menjelaskan mekanisme pendaftaran dan pemotongan iuran bagi anggota keluarga yang lain diawali dengan menyerahkan kelengkapan berkas pendukung, menyertakan surat kuasa pemotongan iuran dari pekerja kepada bendahara atau PPK dan permintaan konfirmasi eligibilitas kepesertaan kepada BPJS Kesehatan.

“Hasil konfirmasi eligibilitas kepesertaan tersebut disampaikan oleh BPJS Kesehatan kepada satuan kerja kemudian Satker menerbitkan daftar gaji dan daftar pembayaran penghasilan yang memuat potongan iuran bagi anggota keluarga lain,” jelas Istiari.

Untuk memberikan pemahaman berkaitan dengan administrasi dan pengentrian di aplikasi, dalam kegiatan tersebut juga hadir Perdana Putra sebagai perwakilan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Buntok selaku narasumber.

“Dalam pemotongan iuran anggota keluarga tambahan yang harus di perhatikan adalah kesesuaian gaji atau penghasilan dari pekerja yang di input di masing-masing aplikasi Satker, karena potongan 1 persen tersebut dihitung dengan besaran minimal upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku di daerah masing-masing sehingga apabila ada yang masih di bawah UMK maka dapat dilakukan penyesuaian terlebih dahulu,” ucap Perdana.

Ia juga mengingatkan untuk validitas data agar dapat kembali diperhatikan seperti data NIK harus update dan sesuai dengan yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

ANTARA