RSUD dr Murjani Sampit Intens Ingatkan Pengunjung Tidak Merokok di Area Rumah Sakit

IBRAHIM JM/BERITA SAMPIT - Papan larangan merokok di area dalam RSUD dr Murjani Sampit.

SAMPIT – Upaya memberikan kenyamanan bagi pasien di RSUD Murjani Sampit dari asap rokok, pihak RSUD dr Murjani Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) intens mengingatkan pengunjung untuk tidak merokok di area dalam rumah sakit.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pelayanan Umum, Ari Wijayanto, bahwa larangan merokok di kawasan rumah sakit ditegaskan melalui peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

BACA JUGA:   Pesantren Ramadan Digelar, Pelajar Diingatkan Makmurkan Masjid

“Area rumah sakit memang tidak diperkenankan untuk merokok dan Satpam selalu melakukan patroli secara rutin,” kata drg Ari Wijayanto, Kamis 4 Agustus 2022.

Dari pantauan beritasampt.co.id kesadaran pengunjung kurang terkait larangan tersebut. Bahkan pihak rumah sakit sudah membuat papan larangan termasuk ketentuan pidana dalam peraturan daerah tersebut.

Ari Wijayanto melanjutkan, bahwa masih banyak pengunjung yang tidak mematuhi aturan tersebut. Untuk itu, Satpam secara intens berkeliling setiap saat mengingatkan pengunjung untuk tidak merokok di dalam rumah sakit.

BACA JUGA:   Perebutan Lahan Sawit di Pelantaran Kembali Memanas, Sejumlah Massa Bersenjata Lengkap Masuk ke Areal Kebun

“Kami berikan himbauan kalau masih merokok, akan disita untuk dimusnahkan,” pungkasnya. (Ibra).