Pemkab MoU Bersama Kejari Gumas Terkait Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

M.SLH/BERITA SAMPIT - Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong.

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penandatanganan MoU bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas tetang koordinasi dan kerjasama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dilaksanakan di Aula Kejari Gumas. Kamis 18 Agustus 2022.

Pada kesempatan itu juga, Bupati Kabupaten Gunung Mas, Jaya Samaya Monong mengungkapkan, kesepakatan bersama antara Pemkab dengan kejaksaan Negeri Gunung Mas untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan proporsional.

Dimana dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemkab Gumas dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun luar pengadilan, serta ruang lingkup kesepakatan bersama.

Diungkapkannya, kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam mengambil keputusan kebijakan daerah perlu perlindungan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kiranya, tidak berlebihan apabila tugas, peran dan kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara dapat dipergunakan untuk memberikan pertimbangan hukum dan mediasi yang komprehensif,” ucap Jaya Samaya Monong.

BACA JUGA:   Inovasi Teknologi Daerah: Menuju Kabupaten Gunung Mas yang Lebih Maju

Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Gunung Mas bersama dengan Kejaksaan Negeri Gumas untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha, selain itu juga melakukan tindakan preventif yang mengarah pada upaya-upaya meminimalisir permasalahan. Sehingga dapat menciptakan situasi kondusivitas dalam rangka mewujudkan good govemance.

kerjasama yang dilakukan tersebut tidak hanya penting sebagai sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri. Namun juga bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan persepsi dan cara pandang terhadap berbagai upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gunung Mas yang telah bersedia berkerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Gumas dalam koordinasi dan kerjasama dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu juga, Kepala Kejari Gunung Mas, Nixon Nikolaus Nila mengungkapkan, “Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas terealisasinya prakarsa kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara antara Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dengan Kejaksaan Negeri Gunung Mas,” ucapnya.

Dijelaskannya, sebagaimana tugas dan kewenangan kejaksaan dalam dalam bidang perdata dan tata usaha negara yaitu melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah dan negara, BUMN/BUMD untuk menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh jaksa agung RI.

BACA JUGA:   Kementerian PUPR Hibahkan BMN ke Gunung Mas Senilai Rp8.7 Miliar

“Melalui kerjasama ini diharapkan bisa mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang di perlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara agar dapat lebih cepat dan tepat sasaran serta dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam udaya penegakan hukum di Kabupaten Gunung Mas,” tuturnya.

“Kami selaku jaksa pengacara negara dengan senang hati memberikan pendampingan bagi semua OPD untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum yang sekiranya kurang dipahami, dan apabila diperlukan untuk sosialisasi, Kejaksaan Negeri Gunung Mas siap membantu dan memberikan sosialisasi,” sambung Nixon Nikolaus Nila.

Lebih lanjut dirinya menegaskan bahwa, perjanjian kerjasama pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara, tidak menyangkut bidang hukum lain seperti pidana umum dan pidana khusus.

“Semoga kerjasama yang akan kita sepakati ini dapat berjalan dan berhasil sesuai yang diharapkan dan pada gilirannya kejaksaan dapat memberikan bantuan secara optimal,” tangkasnya. (Ale).