Sejak Dinyatakan Melanggar, Ruko Milik SMK PGRI Sampit Belum Juga Dibongkar

MUHAMMAD SYAUQI - BERITA SAMPIT - Bangunan ruko milik SMK PGRI Sampit yang diminta untuk dibongkar karena dianggap melanggar.

SAMPIT – Sejak dinyatakan melanggar, bangunan milik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) PGRI Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga Kamis 25 Agustus 2022 masih ada tanda-tanda dibongkar.

Menanggapi hal itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melalui Kabid Perundang-Undangan Sugeng Riyanto mengatakan bangunan ruko yang berada di Jalan Ki Hajar Dewantara tersebut melanggar Peraturan Bupati Kotim.

“Setelah dicek di lapangan ruko yang dibangun tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 73 tahun 2014 tentang Garis Sempandan Bangunan serta tidak memiliki IMB,” kata Sugeng saat dikonfirmasi Kamis 25 Agustus 2022

BACA JUGA:   Fajrurrahman Hanya Tersenyum Tanggapi Dirinya Dinilai Sebagai Calon Kuat di Pilbup Kotim

Lanjut Sugeng, Sebagai ujung tombak dalam menegakan perda, pihaknya memberikan ultimatum kepada pihak sekolah agar membongkar sendiri kelebihan bangunan tersebut yang telah ditetapkan dan diukur oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kabupaten Kotim.

“Pihaknya memberikan surat peringatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan PPNS Satop-pp, dan memberikan waktu selama tujuh hari agar bangunan tersebut dibongkar sendiri” kata Sugeng

Sugeng menambahkan, bangunan tersebut selain melanggar perbup juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

BACA JUGA:   Jadwal Kapal PT DLU dari Sampit Bulan Maret-April 2024

“Dalam Pasal 16 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan atau benda lain baik permanen maupun semi permanen, ruang milik jalan,ruang milik sungai, ruang milik taman, dan jalur hijau sehingga mengakibatkan berubahnya fungsi dan peruntukannya,” tandasnya.

Selasa 23 Agustus 2022 Dinas PUPRPRKP, Satpol PP dan dinas pendidikan datang ke SMK PGRI untuk menanyakan pembangunan ruko yang melanggar tersebut. Mereka langsung diterima oleh Kepala SMK PGRI Sampit Rudi Effendie, pihak sekolah diminta untuk melakukan pembongkaran sendiri dan dideadline selama sepekan sejak hari itu.(Syauqi)