Baru Keluar Januari Lalu, Mantan Napi Lakukan Hal Memalukan Kepada Anak Tirinya

IST/BERITA SAMPIT - Suasana konferensi pers di Balai Wartawan, Mapolda Kalteng

PALANGKA RAYA – Mantan narapidana (napi) kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan berat, yang baru keluar dari penjara pada Januari 2022 lalu. Kali ini ia diduga melakukan aksi tindak kekerasan dan persetubuhan kepada korban yang masih dibawah umur yang merupakan anak tirinya.

Terkait hal tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pelaku kekerasan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada tanggal 24 Agustus 2022. Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro, saat konferensi pers di Balai Wartawan, Mapolda Kalteng, Senin 29 Agustus 2022.

BACA JUGA:   Istri Bos Dibawa Kabur Karyawan, Terakhir Terlacak di Nur Mentaya

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan ibu korban, dimana telah terjadi tindak kekerasan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban, hingga menyebabkan korban mengalami gangguan psikologis.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial SM (28) atas dugaan tindak pidana kekerasan dan persetubuhan dilakukan terhadap korban yang merupakan anak tiri SM,” jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan, Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, bedasarkan keterangan pelaku, aksi kekerasan seksual tersebut telah dilakukan beberapa kali selama kurang lebih empat tahun dari 2019-2022.

BACA JUGA:   Sengketa Lahan Hokim dan Alvin, Yansen Binti: Semua Pihak Diharapkan Menahan Diri

“Dari pengungkapan kasus tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah selimut, tiga buah celana pendek, dua buah baju dan satu buah celana dalam hitam,” tandasnya.

Pada kasus ini, lanjut Faisal. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) tentang perlindungan anak.

“Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 64 KUHPidana yaitu perbuatan berlanjut dan ancaman hukumannya yaitu paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyal Rp. 5 miliar,” pungkasnya. (hardi)