Pemilik 1.037 Pil Dextro Terancam Tiga Tahun Penjara

SYAUQI / BERITASAMPIT- Terdakwa pengedar Dextrometorpan atau Dextro saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit.

SAMPIT- Tri Mulyadi (38) terdakwa Pengedar Dextrometorpan atau pil Dextro dituntut pidana penjara tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Rabu 31 Agustus 2022.

JPU menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Kotim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar yang mengandung Dextrometorpan atau Dextro.

“Menyatakan terdakwa Tri Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar,” kata JPU Rahmi Amalia saat membacakan tuntutan di pengadilan negeri Kotim.

JPU Rahmi Amalia menyatakan, Tri Mulyadi terbukti melanggar pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

BACA JUGA:   Tetap Sehat dan Produktif di hari Tua dengan program JKN

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tri Mulyadi dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sepuluh juta,” kata JPU.

JPU juga menyatakan barang bukti berupa 1.037 tablet warna kuning dengan emboss NOVA pada satu sisi dan emboss DMP pada sisi lainnya, kardus pembungkus paket dari shopee dengan Nomor resi JP9512442053 dirampas untuk untuk dimusnahkan, satu buah ponsel Vivo V2026 dirampas untuk negara.

Dalam tuntutan tersebut JPU juga membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah lima ribu rupiah.

Untuk diketahui, Terdakwa dengan kepemilikan 1.037 tablet warna kuning dengan emboss NOVA dan emboss DMP tersebut di beli secara online menggunakan akun shopee.

BACA JUGA:   Sopir Kabur Usai Jual CPO, Truk Ditinggal di Pinggir Jalan

Security PT Maju Aneka Sawit tersebut mengaku sudah lima kali memesan barang yang mengandung Dexrometorpan lewat aplikasi shopee dimana pada setiap kali pembelian sebanyak seribu tablet dengan harga Rp839.450, dan menjual perbungkus plastik dengan isi sepuluh tablet seharga dua puluh ribu.

Berdasarkan keterangan Ahli, Wiwik Wiranti mengatakan berdasarkan surat keputusan kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) republik Indonesia Nomor HK. 04.1.35.06.133535 tahun 2013 tentang pembatalan izin edar obat yang mengandung Dextrometorpan sediaan tunggal diwilayah Indonesia sudah tidak diperbolehkan lagi.

(syauqi)