Sopir Kabur Usai Jual CPO, Truk Ditinggal di Pinggir Jalan

JIMMY/BERITASAMPIT - SPKT Mapolres Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Dua sopir berinisial PN (32) dan SB dilaporkan oleh majikkannya lantaran menjual CPO yang mestinya dibawa ke penampungan justru dijual secara ilegal dan truk yang dikemudikan ditinggal di pinggir jalan.

Aksi tindak pidana penggelapan itu dilaporkan oleh Ruddy terjadi pada Senin 11 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, saat itu dirinya mendapatkan informasi dari temannya bahwa truknya terparkir di pinggir jalan.

Saat terparkir itu tidak ditemukan sang sopir, tepatnya di Jalan HM Arsyad, Km 17, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

BACA JUGA:   Safari Ramadan Polres Kotim Sambangi Panti Asuhan Bahagia Sampit

“Setelah mendapatkan informasi itu, korban lantas meminta tolong kepada temannya untuk mengecek kondisi truk, setelah dicek ternyata CPO sudah tidak ada lagi di dalam tangki,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Besrom Purba, Rabu 13 Maret 2024.

Truk itu bernomor polisi BM 9502 JO dengan muatan CPO seberat 8.710 Kilogram, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 121.800.000.

BACA JUGA:   PT Sampit International Akan Dipanggil Disnakertrans Kotim Buntut Tunggakan Gaji Karyawan

Sementara itu truk kedua juga mengalami hal demikian, dengan membawa CPO seberat 8.760 Kilogram dan mengalami kerugian RP 122.640.000 yang dikemudikan oleh SB.

Sehingga dirinya melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Kotawaringin Timur pada 12 Maret 2024 sekitar pukul 01.17 WIB.

Saat ini kepolisian mengaku telah menerima laporan tersebut dan tengah diselidiki, pihaknya masih berusaha mengumpulkan keterangan saksi dan mengejar terduga pelaku penggelapan tersebut.

(Jimmy)