SAMPIT – Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPRKP) Kotawaringin Timur Akhmad Taufik menegaskan, akan melayangkan surat peringatan kedua kepada pihak SMK PGRI Sampit di Jalan KH Dewantara jika tidak membongkar bangunan toko yang memakan ruang milik jalan tersebut.
“Rencana kita surati yang kedua kalinya setelah minggu ini kita buat. Jika masih belum taat, itu tugasnya Satpol PP yang nanti menindaknya,” tegas Taufik, Jumat 2 September 2022.
Sebelumnya, petugas dari DPUPRPRKP Kotim telah memberi tanda batas dibangunan toko tak berizin tersebut dan meminta pihak sekolah menaati aturan dengan membongkar sendiri bangunannya.
“Kita sudah kasih tanda dan meminta pihak sekolah membongkar sendiri bangunanya menggunakan tukang, dari pada kami yang membongkar menggunakan alat,” katanya.
Taufik mengungkapkan, bahwa sampai saat ini pihaknya tidak memberikan izin terhadap bangunan toko milik SMK PGRI tersebut.
“Kalau telah dibongkar dan mereka mengajukan izin, kita akan kaji kembali sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. (ilm)