SAMPIT – Samsul Bahri, terdakwa kasus Pencurian buah kelapa sawit dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Sampit.
Terdakwa Syamsul Bahri dinyatakan bersalah tanpa hak melawan hukum memanen atau memungut hasil perkebunan dan melanggar pasal 107 huruf D Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsul Bahri berupa pidana selama 8 Bulan, penjara,” kata JPU Roshian Arganata saat membacakan Tuntutan, Kamis 8 September 2022.
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terdakwa pada Hari Jumat 3 Juni 2022 sekira Pukul 17.00 WIB, bertempat di Blok C 45 a divisi tiga Estate PMSE Keruing kecamatan Cempaga Hulu Kotim, mencuri buah kelapa sawit bersama rekannya Najar sebanyak 94 jenjang di PT Windu Nabatindo Lestari (WNL) dan menjualnya kepada Herman seharga Rp.1,5 Juta per satu kilogram.
Atas kegiatan panen yang dilakukan oleh terdakwa, PT WNL mengalami kerugian materil sebesar Rp3.435.000,00.
“Dengan demikian unsur tersebut telah terbukti dan meyakinkan,” kata JPU.
Atas tuntutan itu terdakwa melalui penasihat hukumnya Agung Adisetiyono meminta waktu sepekan untuk mempersiapkan pembelaannya.
(syauqi)