Dugaan Praktik Prostitusi Anak Dibawah Umur di Eks Lokalisasi KM 12 Sampit

RAKHMAD JIMMY/BERITA SAMPIT - Tempat karaoke yang digerebek jajaran Polda Kalteng dipasang garis Polisi.

SAMPIT – Prostitusi dibawah umur diduga terjadi di Km 12, eks lokalisasi, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kotawaringin Timur (Kotim), dari informasi yang didapatkan bahwa ada sekitar dua orang anak dibawah umur yang berasal dari Jawa Barat.

“Yang saya tahu kira-kira ada sekitar 13 orang yang dibawa ke Mapolda Kalteng kemarin, termasuk diduga pemilik tempat karaoke bernama Ella, ditambah dua anak dibawah umur,” ungkap Markaban, ketua RT 16, RW 03, Senin 12 September 2022.

BACA JUGA:   Batamad Kotim Gelar Rapim, Bahas Sejumlah Program Kerja

Meski demikian, dirinya tidak pernah mengetahui tentang identitas anak dibawah umur yang dimaksud karena tidak pernah menerima laporan dari yang bersangkutan maupun dari pemilik karaoke.

“Waktu penggerebekan malam minggu itu saya juga kaget, kenapa ramai-ramai, lalu saya datangi ternyata dibilang seorang petugas dari Polda Kalteng, informasinya dari Polda Jawa Barat lalu dilakukan penangkapan oleh Polda Kalteng,” katanya.

Dirinya menyebutkan bahwa salah satu anak dibawah umur itu telah memiliki anak, saat dipantau di lokasi Markaban mengakui tempat karaoke yang kerap beroperasi selama ini tengah tutup.

BACA JUGA:   Aksi Curanmor Digagalkan Warga, Pelaku Dapat Bogem Mentah

“Mungkin takut sendiri ya karena ilegal tapi saya tidak tau karena apa, itu kemungkinan saja,” katanya.

Sebelumnya pada Sabtu malam, 10 September kemarin diketahui bahwa jajaran Polda Kalteng menggerebek sebuah rumah di Km 12 Sampit nomor 16, dari penggerebekan itu puluhan orang dibawa ke Mapolres Kotim sebelum diberangkatkan ke Mapolda Kalteng.

(jmy)