Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

IST/BERITA SAMPIT - Seorang pria berinisial IF (34), warga Desa Rungau Raya, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Seruyan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

KUALA PEMBUANG – Seorang pria berinisial IF (34), warga Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap Sat Res Narkoba Polres Seruyan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Narkoba Polres Seruyan Iptu Andri Wicaksono mengatakan, pengungkapan tersebut berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Sampit – Pangkalan Bun KM 104, RT 004 RW 002, Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk.

“Berawal dari laporan masyarakat yang diduga tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” katanya, Senin, 12 September 2022.

BACA JUGA:   Pengamanan Areal Kebun Sawit Difokuskan dari Penjarahan

Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan dan penangkapan terduga pelaku berinisial IF di kediamannya.

“Kemudian anggota berangkat menuju ke tempat yang sudah di laporkan dan melihat tersangka yang sedang duduk di teras rumahnya, kemudian anggota langsung mengamankan tersangka,” ujarnya.

Dari tangannya Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti antara lain dua paket sabu dengan berat 0,28 gram, lima plastik klip kosong, sebuah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna putih, sebuah korek api warna hijau, satu buah handphone merek OPPO A31, uang tunai sebesar Rp 550.000 dan sebuah tas warna abu-abu yang bertuliskan LEVANO.

BACA JUGA:   Anak 10 Tahun dan Kedua Orang Tuanya Nyaris Terbakar

Tersangka terancam hukuman paling ringan 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup karena akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau 112 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.