Diduga Melakukan Tindakan Pencabulan, Seorang Pemuda di Palangka Raya Ditangkap Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Suasana press release Tindak Pidana Pencabulan

PALANGKA RAYA – Seorang pemuda berinisial GD (19) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena diduga melakukan Tindak Pidana Pencabulan terhadap korban yang merupakan seorang anak di bawah umur. Hal tersebut disampaikan dalam press release yang digelar oleh Polresta Palangka Raya, Kamis 15 September 2022.

“Saat ini kami telah menetapkan seorang pemuda berinisial GD atau GDS sebagai pelaku dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M. Nababan.

Ia memaparkan, aksi bejat pelaku tersebut diketahui dilakukannya terhadap korban yang merupakan seorang anak perempuan berusia sekitar 8 Tahun pada Hari Sabtu 3 September 2022 lalu.

BACA JUGA:   Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, diduga pelaku ini mencabuli korban pada suatu tempat atau rumah di wilayah Kota Palangka Raya pada hari itu sekitar pukul 10.30 WIB,” jelasnya.

Peristiwa malang itu pun dialami korban ketika berada di suatu tempat atau rumah di kawasan tersebut untuk belajar mengaji bersama pelaku, yang mana kemudian tindakan cabul pun tega dilakukan oleh GD terhadap korban.

Setelah menerima perlakukan tak senonoh dari GD, korban pun melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya, yang mana kemudian orang tuanya pun melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencabulan tersebut kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya.

BACA JUGA:   Beasiswa TABE Tak Ada Kejelasan, GMKI Cabang Palangka Raya Akan Segera Gelar Aksi

“Setelah cukup bukti untuk menetapkan GD sebagai pelakunya, pemuda ini pun segera kami amankan ketika berada di TKP tersebut, begitu pula dengan beberapa barang bukti yang dapat kami temukan,” tandasnya.

Ia menegaskan, Pelaku GD pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani penyidikan dan proses hukum yang berlaku atas dugaan melakukan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur.

“Pelaku terancam dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Hukuman Pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Hardi)