Kejaksaan Negeri Gumas Musnahkan 57 Barang Bukti Perkara

M.SLH/BERITA SAMPIT - Pemusnahan barang bukti berupa obat terlarang berupa Jenit.

KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Gumas) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan 57 perkara yang ditangani selama bulan Juni 2022 sampai Agustus 2022 yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari Gumas, Kamis 15 September 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Nixon Nikolaus Nilla mengungkapkan, kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini adalah merupakan tugas kegiatan rutinitas Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana umum setelah mendapat putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan.

Dimana hal tersebut, sesuai dengan tugas, kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 ayat (1) huruf b.

Yakni “di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”; Serta sesuai Pasal 270 KUHAP “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya”.

BACA JUGA:   PPKHI Kalteng Turut Menyoroti Kasus Dugaan Malapraktik, Sebutkan Hukuman Terberat Hingga Siap Bantu Korban

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan suatu tindak lanjut dari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparatur penegakan hukum dalam hal ini Jaksa, yang dilakukan sesuai mekanisme prosedur yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Dimana, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu pertanggungjawaban Kinerja Kejaksaan Negeri Gunung Mas kepada masyarakat dalam rangka keterbukaan informasi dan pelayanan publik.

Sehingga, dalam proses penegakan hukum pada saat sekarang ini, keterbukaan informasi dan pelayanan publik merupakan keniscayaan yang harus dilakukan oleh semua aparatur negara, terutama para aparat penegak hukum yang salah satu peran dan fungsinya adalah memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat luas.

“Dengan ini dibutuhkan kerjasama yang baik antara para penegak hukum dan masyarakat serta insan media, karena tanpa dukungan peran serta masyarakat, niscaya Penegakan Hukum akan mengalami hambatan,”ujar Nixon Nikolaus Nilla.

BACA JUGA:   Polda Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sitaan dari Tersangka di Empat Wilayah Kabupaten/Kota

“Kami, Kejaksaan Negeri Gunung Mas, pada kesempatan kali ini ingin mengajak kepada seluruh hadirin yang ada, supaya kita saling bekerja sama dengan baik dan mendukung Penegakan Hukum kami yang Tajam Keatas dan Humanis Kebawah, serta Berhati Nurani, sesuai arahan dari pimpinan tertinggi kami yaitu Jaksa Agung Republik Indonesia.

Kami juga meminta kepada masyarakat, dukung kami, tegur kami jika kami salah dan berikan informasi kepada kami jika ada hak-hak masyarakat yang tidak dipenuhi, ataupun ada oknum-oknum Pegawai kami yang melakukan kesalahan. Pintu kantor kami terbuka setiap saat dalam rangka melayani masyarakat.

Adapun 57 barang bukti pemusnahan yang dilakukan oleh kejaksaan Negeri Gunung Mas berupa Senjata Tajam (Sajam), Pakai, Handphone, obat terlarang berupa Jenit, dan lainnya.

Dengan berbagi kasus diantaranya, kasus Narkotika, Pembuahan, penganiayaan, Perlindungan Anak, Pencurian dan Undang-undang darurat. (Ale).